Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Mendadak Ajukan Praperadilan Jelang Sidang Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Mendadak Ajukan Praperadilan Jelang Sidang Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkara hukum yang menjerat Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memasuki babak baru.

Jelang proses persidangan yang akan kembali bergulir, Dokter Tifa mendadak mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (3/8/2026). Berdasarkan data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Dalam perkara ini, pihak yang menjadi termohon adalah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian, hingga kini isi lengkap maupun petitum permohonan praperadilan tersebut belum dapat diketahui karena tidak ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ekonom: Jokowi 'Membeli' Orang-orang untuk Mendukungnya

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak yang berperkara.

Langkah hukum terbaru ini muncul setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa melalui putusan sela pada 23 Juli 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati juga memerintahkan agar berkas perkara ditarik kembali oleh penuntut umum sehingga pemeriksaan pokok perkara, termasuk agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, tidak dilanjutkan.

Namun, perkara itu kembali bergulir hanya beberapa hari kemudian. Pada 28 Juli 2026, jaksa penuntut umum kembali melimpahkan surat dakwaan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berdasarkan jadwal persidangan yang telah ditetapkan, perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu tersebut akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri