Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bela Kementan, Ombudsman Ungkap 5 Poin Utama Terkait Tata Kelola dan Distribusi Pupuk Subsidi

        Bela Kementan, Ombudsman Ungkap 5 Poin Utama Terkait Tata Kelola dan Distribusi Pupuk Subsidi Kredit Foto: Pupuk Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman RI mengapresiasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang dianggap telah mengikuti dan menindaklanjuti saran yang diberikan oleh Ombudsman RI tentang tata kelola pupuk bersubsidi secara progresif.

        Pasalnya, pada tahun 2024 ini tercatat ada 3 perubahan juklas maupun juknis penyaluran perbaikan pupuk bersubsidi dalam rangka membuat agresivitas dalam penyaluran nya.

        “Namun demikian ternyata hal itu belum bisa menyelesaikan pupuk bersubsidi secara keseluruhan. Oleh karena itu kedepannya pupuk bersubsidi perlu payung hukum tidak hanya di Peraturan Menteri Pertanian tetapi memiliki rujukan yang lebih kuat setidaknya setingkat Peraturan Presiden. Harapan Ombudsman melalui Perpres ini mampu menjadi angin segar dalam menyelesaikan persoalan pupuk bersubsidi yang sifafnya sistematis,” ucap Yeka, dikutip Selasa (3/12/2024).

        Baca Juga: Komitmen GCG, Pupuk Kaltim Jadi Role Model Industri Pupuk Nasional

        Dia pun menjelaskan bahwa ada lima poin utama terkait hasil pengawasan Ombudsman dalam hal perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

        Pertama, perbaikan pendataan. Yeka menilai jika saat ini tidak ada satupun institusi yang bertanggung jawab terkait dengan kualitas dan masalah pendataan.

        Kedua yakni perbaikan insentif distributor dan kios. Hal ini penting karena selama 13 tahun, insentif distributor tidak pernah berubah. Adapun insentif tersebut masih bercokol di angka Rp50 per kilo untuk distributor, sementara untuk kios senilai Rp75 per kilonya.

        "Yang ketiga penguatan dalam pengawasan, karena yang namanya subsidi menimbulkan disparitas harga. Jadi kalau pengawasannya tidak kuat sama saja membiarkan pupuk bersubsidi mudah diselewengkan," jelas Yeka.

        Sementara poin keempat adalah urgensi menyudahi praktek yang mengakibatkan para penyuluh serta petugas dinas seperti objek pemeriksaan kejaksaan akibat dari persoalan pendataan.

        Baca Juga: Jadi Kunci Swasembada Pangan Nasional, Kebijakan HGBT untuk Pupuk Harus Dilanjutkan

        Yeka menilai jika hal tersebut merupakan persoalan sistematik yang bukan kesalahan dari penyuluh maupun petugas dinas. 

        Sementara yang terakhir, harus ada mekanisme padu padan tatkala Dukcapil tidak bisa membaca para NIK dari para petani.

        Oleh karena itu untuk memudahkan dalam pendataan ini dipastikan semua penerima objek pupuk bersubsidi harus di data, jadi selain ada KTP petani harus ada kartu identitas lahan.

        Saya berharap Perpres itu mau mengarah kesana dan dengan seperti itu saya berkeyakinan pelayanan pupuk bersubsidi akan semakin lebih baik lagi,” ucap dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: