Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BRI dan BSI Diusulkan jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK

        BRI dan BSI Diusulkan jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengenai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai pengelola bank emas (bullion bank).

        Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah mengungkapkan bahwa OJK sebagai ekosistem pengembangan usaha bullion tentu akan akan mendukung penuh rencana pemerintah.

        “Kita akan support, ya, jadi lagi-lagi saya sampaikan kita salah satu bagian dari ekosistem untuk mendukung program pemerintah dalam konteks pikiran usaha bulion ini,” kata Ahmad dalam media briefing POJK No 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Jakarta, Senin, (9/12/2024).

        Baca Juga: Dengarkan Masukan Industri, OJK Janji Perkuat Kontribusi untuk Program Pemerintah

        Kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

        Lebih lanjut, ia mengatakan OJK mendukung pihak mana pun yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem usaha bullion, selama memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

        “Berbagai macam bentuknya, apakah bentuknya model konglomerasi atau lainnya, itu silakan saja. Nanti tentu akan kami lihat dengan aturan yang ada. Kalau memang fit, tentu akan dikasih izinnya,” imbuhnya.

        OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, agar lembaga jasa keuangan dapat melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas.

        Baca Juga: OJK Ungkap Media Massa Berperan Penting Jaga Stabilitas Sektor Keuangan RI

        POJK Nomor 17 Tahun 2024 juga mengatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bulion, penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

        POJK Nomor 17 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi LJK untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: