Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rincian Besaran Berdasarkan Sektor

        Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rincian Besaran Berdasarkan Sektor Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025.

        Penetapan UMSP tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 pada 12 Desember 2024 yang ditandatangani Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

        Baca Juga: Menko Airlangga Apresiasi Kinerja BEI, Ini Keberhasilan di Tingkat Global

        Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025. Keputusan ini juga sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

        “Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari 3 sektor dan 18 sub-sektor, mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan,” terang Hari, di Jakarta, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Senin (16/12). 

        Adapun rincian besaran UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 berdasarkan sektor dan sub-sektor sebagai berikut: 

        A. Industri Pengolahan

        1. Industri Pertenunan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

        2. Industri Pakaian Jadi Rajutan (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

        3. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil dan Perlengkapannya (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

        4. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (Ekspor dan Non-UMKM): Rp 5.531.680

        5. Industri Kimia Dasar Organik dengan Produksi: Asam Belerang (Asam Sulfat), Oleum, Natrium Silikat (Water Glass), Alumunium Sulfat, dan Fatty Acid: Rp 5.504.696

        6. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya: Rp 5.504.696

        7. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri dengan Produksi: Argon, Oksigen, Nitrogen, Hidrogen, Asetilen, dan Karbon Dioksida: Rp 5.504.696

        8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696

        9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696

        10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696

        11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696

        12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696

        13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696

        14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696

        15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696

        B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum 

        1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680

        C. Jasa Keuangan

        1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

        2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680

        “Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha. Dengan besaran yang disepakati ini, diharapkan dapat diterima oleh semua pihak sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global,” ujar Hari. 

        Hari menambahkan, selain menetapkan UMSP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

        Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

        Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. 

        Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang telah memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, serta kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 

        Penerima KPJ akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir, dan biaya personal pendidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: