PT Foom Lab Global (FOOM) buka suara terkait dengan gugatannya terhadap mantan pegawainya yang bernama Sulfa Sopiani. Pihaknya mengatakan bahwa hal ini dilakukan karena ada pelanggaran terhadap Non-Disclosure Agreement (NDA).
Kuasa Hukum FOOM, Noverizky Tri Putra Pasaribu mengatakan mantan pegawai tersebut mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin rehat dan fokus pada keluarga tanpa melalui one month notice per 7 Desember 2023.
Baca Juga: BI Buka Suara Usai Kantornya Digeledah KPK, Begini Katanya
Namun setelah dilakukan penulusuran internal, perusahaan menemukan bahwa mantan pegawai bergabung dengan perusahaan kompetitor yang bergerak dalam bidang serupa di bulan yang sama pada Desember 2023.
"Fakta ini membantah pengakuan yang menyebut dia resign karena tidak mendapatkan haknya," terang Noverizky melalui pesan tertulisnya di Jakarta Selasa (17/12/2024)
Noverizky juga memastikan informasi yang menyebut Sulfa digaji Rp5 juta saat bekerja dalam perusahaan kliennya adalah tidak benar.
Ia menyebut mantan karyawan itu digugat setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran Perjanjian NDA.
Adapun pelanggaran yang dimaksud adalah menggunakan data pelanggan perusahaan tanpa izin dan terus meminta data kepada pegawai aktif dari FOOM. Sulfa disinyalir menggunakan data tersebut untuk menawarkan produk kompetitor kepada pelanggan dari FOOM.
"Perlu diketahui bahwa tindakan tersebut melibatkan perpindahan sejumlah mantan pegawai dari departemen penjualan secara bersamaan ke perusahaan kompetitor. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan terstruktur yang bertujuan untuk membawa ide, data pelanggan, dan strategi bisnis (rahasia dagang) ke pihak kompetitor," ungkap Noverizky.
Noverizky mengatakan tindakan tersebut melanggar prinsip profesionalisme dan etika bisnis yang menjadi dasar hubungan kerja yakni Pasal 1238 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait Wanprestasi atau Ingkar Janji atas Sebuah Perjanjian yang Telah Disepakati Sebelumnya dan Pasal 1243 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait Wanprestasi atau Ingkar Janji atas Sebuah Perjanjian yang Telah Disepakati Sebelumnya Dikaitkan dengan Jangka Waktu Tertentu.
"Fakta-fakta tersebut telah diungkap dan dibuktikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Noverizky.
FOOM sebelumnya juga telah mengambil sejumlah langkah seperti memanggil karyawan untuk memberikan klarifikasi namun tak digubris oleh Sulfa Sopiani.
"Kami juga sudah memberikan kesempatan penyelesaian internal, namun yang bersangkutan tetap menyangkal telah menandatangani perjanjian dan memberikan keterangan bahwa tidak bekerja di kompetitor," kata Noverizky.
Baca Juga: DPR: Belum Ada Payung Hukum untuk Pensiun Dinikan PLTU
Namun Noverizky menyoroti kuasa hukum yang ditunjuk oleh mantan pegawai kliennya tersebut merupakan kuasa hukum dari kompetitor yang mana menurutnya merupakan tanda bahwa Sulfa memang bekerja di kompetitor dari FOOM.
"Dalam pertemuan resmi, tidak ada bantahan bahwa mantan pegawai memang bekerja di perusahaan kompetitor. Berdasarkan fakta tersebut, kami mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Noverizky.
Noverizky mengatakan pihaknya mendorong masyarakat untuk melihat kasus ini secara objektif dan bijak serta mengedepankan asas kepastian hukum dengan menghormati keputusan yang telah berlaku.
Ia juga mengajak publik untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat atau bersifat provokatif. Pihaknya mengingatkan perjanjian dalam bisnis adalah sesuatu yang lumrah ditemui untuk melindungi rahasia dagang hingga strategi dari perusahaan.
"Kami menegaskan bahwa perjanjian adalah praktik umum dalam dunia bisnis, yang bertujuan untuk melindungi rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan dari penyalahgunaan pihak tidak bertanggung jawab," terang Noverizky.
"Profesionalisme dan integritas adalah nilai utama yang kami junjung tinggi dalam menjalankan kegiatan usaha dan hubungan dengan pekerja," tandasnya.
Sebelumnya viral dalam media sosial kabar seorang pekerja bernama Sulfa Sopiani dengan gaji Rp5 juta telah digugat oleh eks tempat kerjanya yakni PT Foom Lab Global sebesar Rp800 juta karena pindah kerja.
Baca Juga: Ahli Hukum Nilai Penerapan UU Tipikor dalam Kasus PT Timah Perlu Ditinjau Ulang
Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa mantan pegawai tersebut terbukti bersalah melanggar perjanjian dengan konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar 800 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: