Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tangani Kasus Viral Agus Salim, Benarkah Alvin Lim Salah Langkah?

        Tangani Kasus Viral Agus Salim, Benarkah Alvin Lim Salah Langkah? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Banyak orang berpikir bahwa Alvin Lim membuat keputusan yang kontroversial ketika memutuskan untuk menangani kasus Agus Salim. Hal ini memicu berbagai reaksi, termasuk kritik keras dari sejumlah netizen yang berbalik menghujat Alvin Lim, LQ Indonesia, dan bahkan mulai menyerang keluarganya.

        Alvin Lim menjelaskan alasannya mengambil kasus ini: "Pertama, demi kemanusiaan karena iba dengan keadaan Agus. Kedua, untuk membuktikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak bekerja setengah-setengah dan tetap berkomitmen sampai akhir, baik itu kasus pro bono maupun kasus berbayar."

        Menurut Alvin, banyak advokat terkenal yang memilih untuk tidak menangani kasus Agus Salim, korban penyiraman air keras yang menyebabkan kebutaan. Namun, Alvin tetap mengambil langkah tersebut. "Saya ingin mencerdaskan masyarakat bahwa seorang lawyer yang tidak sependapat dengan buzzer atau opini pihak lawan, belum tentu adalah lawyer yang buruk," jelas Alvin.

        Ia juga memaparkan bagaimana dirinya menghadapi tekanan yang luar biasa selama menangani kasus ini. "Dalam kasus Agus Salim, masyarakat bisa melihat bagaimana lawan berusaha menghancurkan mental dan semangat saya dengan melakukan serangan secara beramai-ramai. Bukan hanya dari buzzer, tetapi juga laporan polisi yang dilayangkan oleh Novie dan kuasa hukumnya, Herwanto. Bahkan, Hotman Paris setiap hari menaikkan berita hoaks tentang saya dan menantang dengan pameran kekayaan, yang jelas melanggar kode etik advokat."

        Namun, Alvin menegaskan bahwa dirinya tidak panik. "Lawyer lain mungkin akan panik, tetapi saya sudah menghadapi lebih dari 200 laporan polisi, termasuk dari Raja Sapta Oktohari, anak Oesman Sapta Odang (Ketum Hanura). Laporan dari RSO bahkan sangat cepat naik ke tahap penyidikan dan langsung ada target operasi (TO) untuk penangkapan saya. Namun, saya berhasil mematahkan kasus ini dengan satu langkah strategi ke Kapolda Metro Jaya. Alhasil, Direktur Kriminal Khusus saat itu ditampar Kapolda di ruangannya."

        Ia juga menguraikan sejumlah kasus besar lain yang pernah dihadapinya, termasuk laporan dari Kejaksaan Agung terkait "Sarang Mafia". 

        "Sebanyak 195 Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia berkumpul dan melaporkan saya di Polres, Polda, dan Mabes. Dalam waktu satu minggu, saya dijadikan tersangka tanpa proses pemeriksaan yang wajar. Namun, kasus itu akhirnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur hukum," katanya.

        Mengenai laporan yang diajukan AKBP Pujiyarto terkait pencemaran nama baik, Alvin menjelaskan bahwa ia telah mempersiapkan strategi sejak awal. 

        "Dalam pemeriksaan, saya dikepung oleh belasan penyidik, hanya boleh ditemani satu pengacara, dan diperiksa secara intensif. Namun, ketika saya menunjukkan bukti dan argumentasi hukum, mereka mundur. Hingga kini, laporan tersebut mandek."

        Dibandingkan dengan laporan polisi (LP) dari Raja Sapta Oktohari (RSO), Kejaksaan Agung, dan AKBP Pujiyarto, Alvin Lim menganggap LP dari Novie berada pada tingkat yang jauh lebih ringan.

        Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif Rp1 Triliun, KPK Periksa eks Direktur Keuangan Sinarmas Sekuritas

        "Walk in the park. Orang awam mencoba melangkahi ahli hukum, tapi nanti mereka akan menghadapi konsekuensinya sendiri. Tidak ada alasan untuk panik. LP dari Novie ini tidak memenuhi unsur, penuh tuduhan yang tidak berdasar, dan melanggar SKB 3 Menteri tentang ITE. Berdasarkan pengalaman dan keahlian saya, LP seperti ini tidak akan mampu menjerat saya. Penyidik dan kanit pasti akan berpikir seribu kali untuk mengkriminalisasi lawyer seperti saya, apalagi saya hanya bertanya, bukan menuduh. Sebagai advokat yang bekerja berdasarkan surat kuasa, saya memiliki imunitas dalam menjalankan tugas," ujar Alvin Lim.

        Ia juga menyebut bahwa langkah Novie terlalu terburu-buru. "Novie terlalu gegabah menyerang tanpa memahami siapa Alvin Lim," tambahnya.

        Lebih lanjut, Alvin menjelaskan bahwa dirinya bukan tipe yang mudah terpengaruh oleh laporan semacam itu. "Saya bukan seperti RD Law yang panik atau takut saat dilaporkan. Setiap kata yang saya ucapkan sudah dianalisis apakah ada unsur pencemaran nama baik atau tidak. Selain itu, sebagai advokat, saya memiliki perlindungan hukum. Quotient TV yang saya jalankan adalah PT yang sah secara hukum dan dilindungi UU Pers. Setiap keberatan harus diajukan terlebih dahulu ke perusahaan dengan mekanisme sesuai Pasal 5 UU Pers, yaitu melalui hak jawab. Hal ini juga diperkuat dengan perjanjian antara Kapolri, Dewan Pers, dan SKB 3 Menteri," jelasnya.

        Menurut Alvin, laporan ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme hukum. "Saya hanya bisa tertawa melihat pengacara yang tidak memahami hukum sepenuhnya. Ketika dikritik, mereka justru marah dan menganggap diri mereka jagoan hukum," kata Alvin.

        Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah berhasil membela advokat yang dikriminalisasi dalam kasus besar, seperti Henry Surya. 

        "Saya juga dilaporkan oleh Henry Surya atas tuduhan pencemaran nama baik. Saya menyebutnya maling dan perampok uang masyarakat, dan saya yakin tidak ada nama baik yang tercemar dalam kasus tersebut. Akhirnya, LP Henry Surya tidak berjalan, sementara kasus saya terhadap Henry berlanjut hingga pengadilan, di mana Henry divonis 18 tahun dan asetnya senilai Rp2,7 triliun disita oleh Bareskrim. Kesimpulannya, jangankan panik, sedikit pun saya tidak khawatir dengan LP dari Novie. Ini seperti berjalan di taman," ungkap Alvin.

        Baca Juga: Ahmad Sahroni Ingatkan Kapolda Kalteng Untuk Usut Tuntas Kasus Polisi Tembak Warga di Palangkaraya:'Ini PR Besar Anda!'

        Nama Alvin Lim, menurutnya, telah diperhitungkan oleh Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Pengadilan. Ia mengklaim bahwa sejumlah oknum tidak berani melawannya karena dukungan yang ia dapatkan dari para penegak hukum yang jujur. "Saya sering mendapatkan dukungan dari polisi, jaksa, dan hakim yang lurus. Mereka bahkan sering menghubungi saya untuk berbagi informasi tentang oknum di institusi mereka. Tidak jarang, saya membantu polisi yang dizalimi untuk mendapatkan keadilan melalui Propam atau Bareskrim," ujar Alvin.

        Dalam kasus Novie, Alvin menegaskan bahwa langkahnya sudah sesuai aturan hukum. "Dalam kasus ini, Novie salah menyimpan dan mengambil uang dari rekening Agus. Secara hukum, Kamarudin dan Hotman Paris juga mengakui bahwa Agus berada di pihak yang benar. Itulah alasan saya membela Agus. Jika Agus salah secara hukum, saya tidak akan mengambil kasus ini."

        Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa tugas seorang advokat adalah membela klien tanpa diidentikkan dengan tindakan klien tersebut.

        "Hantaman dari buzzer, serangan dari sesama rekan pengacara, dan bullying terhadap saya serta keluarga saya tidak akan membuat saya menyerah. Sebagai lawyer dan ahli hukum, tugas kita adalah mencerdaskan masyarakat. UU Advokat jelas menyebutkan bahwa pembelaan terhadap klien tidak boleh diidentikkan dengan klien itu sendiri. Kecuali jika UU diubah, saya akan terus menjunjung tinggi aturan hukum yang ada. Jika hukum kalah dengan buzzer, hapus saja UU dan jadikan buzzer sebagai polisi, jaksa, dan hakim. Indonesia akan berubah menjadi negara buzzer, bukan negara hukum. Salam cerdas hukum," tutup Alvin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: