Kenaikan Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) pada 18 Desember lalu membuat para pelaku pengusaha di Jawa Timur (Jatim) mulai memutar otak. Pasalnya, kenaikan UMK yang diperkirakan mencapai 6,5 persen bisa menggangu operasional dan daya saing industri.
"Kami harus hati-hati menyikapi kenaikan UMK, karena dampaknya cukup panjang bagi jasa transportasi laut. Tahun depan kami belum berani menyesuaikan tarif,” terang Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto di Surabaya, Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Soal PPN 12 Persen, Bank Indonesia: Berdampak Minim ke Inflasi dan Ekonomi RI
Menurutnya, dampak dari kenaikan UMK cukup panjang. Sebab hal ini juga berbarengan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Kepres 59/2024 ditambah dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang bisa berimbas ke sektor lainnya.
“Tapi dampaknya (kenaikan PPN dan UMK) bisa ke mana-mana. Sementara pasar transportasi laut itu tidak seperti pesawat dan kereta api. Pasar kami adalah masyarakat yang saat ini daya belinya tengah turun,” ungkapnya
Rahmat mengakui bahwa perusahaan jasa transportasi laut tidak sama dengan industri padat karya. Namun demikian, belanja SDM PT DLU berkisar 12 hingga 15 persen.
Sementara Direktur Marketing PT Cakra Guna Cipta, Chondro Utomo mengakui imbas yang dirasakan perusahaannya jauh lebih berat.
“Tahun depan kami juga Menghadapi kenaikan harga jual rokok eceran (HJE). Ini dilema kami, karena di satu sisi juga dihadapkan dengan kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan UMK,” kata Chondro
Namun demikian, pihaknya belum bisa membeber strategi bisnis akibat dampak kenaikan PPN, UMK, dan HJE rokok.
“Memang berat, karena pasti berimbas. Nanti akan kami hitung ulang,” ujarnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD Apindo Jatim, Budianto menilai, bahwa kenaikan UMK rata-rata 6,5 persen tahun 2025 memang memberatkan pengusaha.
Ia menilai upah kerja seharusnya menjadi jaring pengaman sosial untuk menaikkan kesejahteraan pegawai.
“Kenaikan UMK selalu menjadi momok pengusaha, dan ini selalu terjadi setiap tahun. Dan selalu berulang dan bisa menjadi tantangan investasi dalam negeri,” ungkapnya.
Dia menilai penetapan UMK harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/ 2023 tentang pengupahan.
“(Keduanya) sudah sesuai, karena telah mengakomodasi kebutuhan rata-rata keluarga di wilayahnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Penjualan Online Naik hingga 200%, Brand Lokal dan UMKM Terus Berinovasi Sepanjang 2024
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jatim menaikkan UMK 2025 rata-rata 6,5 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, pada 18 Desember 2024 kemarin
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar