Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menyetujui dan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun 2019 sebesar Rp3.074.281 per bulan.
"SK dari Gubernur sudah keluar dan dengan demikian besaran UMK tersebut sudah bisa diterapkan pada 2019," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun, Hazmi Yuliansyah di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (8/12/2018).
Dia mengatakan, penetapan besaran UMK 2019 dari gubernur sama dengan hasil pembahasan di Dewan Pengupahan yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, Badan Pusat Statistik, Disnaker, dan kalangan akademisi.
Meski salah satu serikat pekerja, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menolak besaran UMK tersebut dan keluar atau walk out dari ruangan saat pembahasan, Hazmi mengatakan, angka tersebut tetap diusulkan kepada gubernur karena sudah menjadi sebuah kesepakatan. "Kesepakatan itu sudah sesuai dengan aturan," katanya.
UMK 2019 yang telah ditetapkan gubernur tersebut, menurut dia, lebih tinggi Rp228.515 atau naik 8% dibandingkan UMK 2018, dan juga lebih tinggi dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berkisar Rp2,6 juta.
UMK Karimun 2019 sebesar Rp3.074.281 ditetapkan oleh Gubernur Kepri berdasarkan SK Nomor 1259 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Kabupaten Karimun 2019.
Dalam SK Gubernur tersebut disebutkan bahwa UMK sebesar itu berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dilakukan kenaikan upah oleh pengusaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan struktur dan skala upah yang telah diberlakukan perusahaan.
Dalam SK itu juga disebutkan bahwa bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.
Terpisah, Ketua SPAI-FSPMI Cabang Karimun, Muhamad Fajar mengatakan, tetap menolak besaran UMK 2019 yang telah ditetapkan Gubernur Kepri.
Fajar menilai UMK tersebut masih rendah dari angka KHL, dan menurut dia, UMK Karimun 2019 seharusnya berkisar pada angka Rp3,5 juta per bulan.
"Acuan penetapan UMK, yakni PP 78/2015 sudah tidak realistis dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomian Karimun. Masa iya KHL di Karimun hanya naik Rp500," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: