Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman, namun vonis berkata lain.
Vonis suami Sandra Dewi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Senin (23/12/2024) ini menyulut amarah netizen. Sejumlah alasan menjadi peringan hukuman Harvey.
Harvey dinilai tidak berperan sentral, sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga. Selain penjara, Harvey juga harus bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar.
Netizen pun ramai-ramai mengkritik vonis ringan ini.
"Tidak berlaku bagi pencuri kotak amal di masjid yang di massa beramai-ramai dengan gegap gempita, walaupun hanya untuk keluarganya bisa makan hari itu juga sampai bertaruh nyawa," sindir akun @guerilla_Farmer di platform X.
Baca Juga: Pakar Kritik Narasi Ekonomi Rakyat dalam Korupsi Timah: Rakyat Tak Ingin Lagi Dibodohi Elite!
Akun @ellitesquad menuding ada "pelicin" di balik vonis ringan tersebut. "Rekening pejabat hukumnya sempit, diciptrasi ceceran dari 271T aja udah penuh luber-luber, akhirnya ya nunduk-nunduk, nyembah-nyembah," ujarnya.
"Para calon koruptor mendapat insight ilmu baru agar sukses jadi tokoh teladan nasional Indonesia. Cukup 2 kuncinya: 1. Sopan dan 2. Berkeluarga. Silahkan korupsi sebanyak mungkin triliunnya," sindir @yustweet19des22.
Akun @Rosses1Black membandingkan dengan kasus serupa. "Berarti yang ditangkap korupsi, semua alasan sama dong ya. Sopan, punya tanggungan keluarga. Mantap benarlah negeri ini," ujarnya.
Akun @V2g3L menimpali dengan singkat, "Enak kan."
Vonis ini memunculkan pertanyaan besar tentang keadilan dan kesetaraan di mata hukum. Apakah sopan santun dan status "berkeluarga" bisa jadi tameng bagi koruptor kelas kakap?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: