2025 Jadi Tahun Emas bagi Industri Kripto, Adopsi Bitcoin Makin Luas
Chief Marketing Office (CMO) Tokocrypto, Wan Iqbal mengungkapkan bahwa pergerakan positif industri kripto di 2025 akan menjadi tahun yang menarik dengan berbagai faktor yang mendukung pertumbuhannya, baik di tingkat global maupun dalam negeri.
“Secara umum, kami menyambut positif tahun 2025 untuk pertumbuhan aset dan industri kripto global dan lokal,” kata Wan Iqbal kepada Warta Ekonomi, Selasa (24/12/2024).
Ia mengatakan, selain karena siklus 4 tahunan crypto yang memasuki fase bull run, tahun depan banyak sekali kebijakan pro kripto yang dilakukan oleh negara-negara besar di dunia
Salah satu langkah signifikan datang dari Amerika Serikat (AS), di mana Presiden terpilih Donald Trump berencana untuk mengadopsi Bitcoin sebagai cadangan federal reserve negara.
“Ini menjadikan momentum dimana negara-negara di dunia mulai mengadopsi Bitcoin, dan saya yakin akan disusul banyak negara lainnya,” imbuhnya.
Usai Trump menyampaikan kabar Bitcoin sebagai federal reserve AS, terjadi lonjakan tinggi harga Bitcoin hingga mencatat rekor dalam tiga hari berturut pada Selasa (17/12) mencapai harga All Time High (ATH) di US$108.356.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Aset Kripto, Begini Isinya
Menurutnya, hal itu tentu akan menjadi pendorong adopsi massal yang lebih luas lagi yang akan mendorong pertumbuhan dari Bitcoin itu sendiri.
Selain itu juga, perlu adanya dorongan kepada industri dan tentunya aset kripto lainnya untuk mendapatkan pergerakan positif dengan atensi dan adopsi yang diberikan.
Di sisi lain, ia berharap untuk adopsi kripto di Indonesia lebih luas lagi, dengan terus mengembangkan fitur dan produk yang relevan agar Indonesia dapat mengambil posisi strategis dalam momentum ini.
Sebelumnya, aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) namun saat ini sedang mengalami masa transisi tugas dan fungsi pengawasan aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Tren Penurunan Pasar Crypto Jadi Peluang, Meme Coin Diprediksi Naik Lebih dari 100%!
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). POJK 27/2024 juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: