Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan peringatan mengenai potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan puluhan perusahaan di Indonesia. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenezer Gerarungan, atau yang akrab disapa Noel, menyatakan bahwa sekitar 60 perusahaan diperkirakan akan melakukan PHK hingga akhir tahun.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Jumlah tenaga kerja yang terkena dampak PHK diprediksi akan bertambah hingga mencapai 8.000 orang pada Desember 2024. Saat ini saja sudah tercatat lebih dari 80.000 pekerja yang terdampak PHK,” ujar Noel saat ditemui di kantor Kemnaker di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Noel menyoroti bahwa salah satu penyebab utama dari badai PHK ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Ia menyebut aturan tersebut memicu lonjakan barang impor yang memengaruhi daya saing industri lokal. Kondisi ini, menurutnya, turut memperburuk situasi ketenagakerjaan di Indonesia.
“Sejumlah pengusaha dan serikat pekerja telah menyampaikan keluhan terkait Permendag ini. Mereka menilai regulasi tersebut memudahkan masuknya barang impor, yang pada akhirnya menekan keberlangsungan usaha lokal,” ungkap Noel.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Wamenaker Ungkap Posisi Kemnaker soal Sritex
Ia juga berharap Kementerian Perdagangan dapat mempertimbangkan revisi terhadap regulasi tersebut demi melindungi industri dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia. “Saya berharap apa yang saya sampaikan ini bisa didengar oleh lembaga terkait. Kami harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini,” tutupnya.
Gelombang PHK yang diprediksi ini menjadi sinyal bagi pemerintah dan semua pemangku kepentingan untuk mengambil langkah cepat dan terkoordinasi guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap perekonomian nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat