Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPR Ramai Berguguran, OJK: Demi Perkuat Industri Perbankan

        BPR Ramai Berguguran, OJK: Demi Perkuat Industri Perbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait pencabutan izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS)  di 2024. Diketahui, lembaga tersebut sepanjang tahun ini setidaknya telah mencabut dua puluh izin usaha jenis bank terkait.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha ini menjadi bagian dari upaya yang dilakukan otoritas untuk memperkuat industri perbankan.

        Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, OJK Beberkan Dua Modus Kejahatan di Sektor Keuangan

        "Pencabutan izin usaha dilakukan dalam rangka menjaga dan memperkuat industri serta melindungi kepentingan konsumen," ujarnya dilansir Kamis (26/12).

        Pencabutan izin usaha itu menjadi tidak terhindarkan, seiring dengan ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus bank terkait yang sudah berada dalam status pengawasan untuk melakukan penyehatan. Berikut daftar BPR dan BPR Syariah yang tutup di Indonesia hingga 17 Desember 2024:

        1. Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
        2. PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
        3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
        4. PT BPR Pasar Bhakti
        5. Perumda BPR Bank Purworejo
        6. PT BPR EDC Cash
        7. PT BPR Aceh Utara
        8. PT BPR Sembilan Mutiara
        9. PT BPR Bali Artha Anugrah
        10. PT BPRS Saka Dana Mulia
        11. PT BPR Dananta
        12. PT BPR Bank Jepara Artha
        13. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
        14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
        15. PT BPR Nature Primadana Capital
        16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
        17. PT BPR Duta Niaga
        18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
        19. PT BPR Kencana
        20. PT BPR Arfak Indonesia

        Pihaknya juga menegaskan tak sembarangan dalam mencabut izin usaha. Pihaknya  senantiasa memantau realisasi rencana tindak penyehatan yang dilakukan oleh BPR. Upaya korektif seperti penambahan setoran modal, aksi korporasi hingga konsolidasi merupakan beberapa upaya penyehatan yang dilakukan selama bank terkait ditetapkan pada status dalam penyehatan.

        "Realisasi dari rencana tindak BPR/S dan PSP (pemegang saham pengendali) ini yang berpengaruh terhadap penetapan BPR/S dalam penyehatan dapat kembali normal atau menjadi BPR/S dalam resolusi," jelasnya.

        Baca Juga: Perkuat Pengawasan Bank, LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

        Adapun pihaknya saat ini tengah  fokus melakukan pengawasan untuk mewujudkan industri perbankan yang berintegritas dan terpercaya, tangguh, berdaya saing, dan memberikan kontribusi nyata terutama pada daerah atau wilayahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: