Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menjelang Akhir Tahun, OJK Beberkan Dua Modus Kejahatan di Sektor Keuangan

Menjelang Akhir Tahun, OJK Beberkan Dua Modus Kejahatan di Sektor Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti modus kejahatan yang biasanya meningkat menjelang akhir tahun di sektor keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen di OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini marak aktivitas keuangan ilegal berupa penawaran kerja paruh waktu dan investasi ilegal.

“Penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi dengan cara view dan klik video yang menawarkan imbal hasil tetap serta bonus,” kata kata Friderica dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Pelaku penipuan ini menyasar para pencari kerja dengan menawarkan pekerjaan melalui aplikasi dengan cara mengklik video, selanjutnya pengguna ditawarkan bonus tambahan jika berhasil merekrut orang lain sebagai anggota baru (member get member).

Selain itu, ia mengatakan adanya penipuan berupa penawaran investasi atau titip dana dengan mengatasnamakan entitas atau perusahaan tanpa seizin dari entitas atau perusahan tersebut, biasa diketahui sebagai impersonation.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Bank, LPS dan OJK Perbaharui Juklak Pertukaran Data dan Informasi

Masyarakat dihimbau untuk dapat mengecek apakah penawaran tersebut benar-benar berasal dari entitas yang digunakan namanya tersebut dengan melakukan konfirmasi ke kontak resmi entitas dimaksud.

 

“Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dapat terlebih dahulu memastikan legalitas dari penawaran tersebut baik legalitas dari sisi badan hukum entitasnya maupun dari sisi izin kegiatannya,” imbuhnya.

 

Sebagai informasi, hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan, 5.987 rekening diblokir, serta berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp27,1 miliar.

 

OJK bersama Otoritas, Kementerian, dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.

Apabila masyarakat mengalami penipuan keuangan laporkan ke IASC Iasc.ojk.go.id. Info lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: