Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Tirta Karma Senjaya mengungkapkan, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup siginifikan.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat sepanjang Januari-November 2024 nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp53,3 triliun atau meningkat 556 persen dari periode sebelumnya sebesar Rp8,1 triliun.
Baca Juga: Transaksi HARBOLNAS 2024 Capai Rp31,2 Triliun, 3 Kategori Produk Lokal Ini Mendominasi
“Berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup menggembirakan. Selama Januari-November 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp53,3 triliun atau meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu Rp8,1 triliun," ungkapnya, dikutip dari siaran pers Kementerian Perdagangan (Kemendag), Sabtu (28/12).
Tak hanya itu, volumenya juga meningkat. "Sementara, volumenya mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2023 yaitu sebesar 8,3 ton,” imbuhnya.
Lanjut Tirta, peningkatan nilai transaksi ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Selain itu, hingga saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi.
“Meskipun transaksi emas saat ini pada level yang tinggi, namun tantangan ekonomi dan perdagangan ke depan tentu tidak mudah. Perlu berbagai upaya strategis untuk mengoptimalkan PBK, termasuk perdagangan emas fisik secara digital agar dapat terus berkembang di masa yang akan datang,” ujar Tirta.
Baca Juga: Bukan Emas, Ini 5 Investasi Pilihan Anak Muda Kaya
Tirta menuturkan, saat ini juga telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
“Selain adanya perusahaan yang berperan sebagai bursa berjangka dan lembaga kliring, adapula perusahaan yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan yaitu PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Sedangkan, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI),” jelas Tirta.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Kompak Stagnan pada 30 Desember 2024, Termurah Rp818.000
Tirta menyebutkan terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya