- Home
- /
- Government
- /
- Government
Kemendag Umumkan List Komoditas Terbaru yang Bisa Disimpan di Gudang SRG
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambahkan lima komoditas yang bisa disimpan di gudang dalam Program Sistem Resi Gudang (SRG).
Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa lima komoditas tersebut terdiri dari agar, karagenan, mocaf, pinang dan tapioka. Dengan adanya penambahan tersebut, Budi menyebut bahwa ada 27 jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG.
Baca Juga: Bangun Karya (KRYA) Kerjakan Proyek Gudang Milik Wings Group, Nilainya Capai Rp23,87 Miliar
Adapun ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Permendag mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
"Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautan dan turunannya," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Senin, (13/1/2025).
Permendag tersebut juga bertujuan untuk menjaga kualitas serta stabilitas harga jual. Di sisi lain, Budi mengklaim jika Permendag ini bisa meningkatkan nilai ekonomi komoditas baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor nanti.
Perubahan jenis komoditas yang dapat disimpan dalam gudang SRG, sambungnya, dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi beberapa pihak terkait seperti instansi terkait, asosiasi komoditas, hingga pemerintah daerah.
Namun, perubahan ini tetap dengan memperhatikan segala macam persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020.
Adapun syarat yang dimaksud tersebut sudah termaktub dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2020 pada Pasal 3. Persyaratan tersebut di antaranya adalah memiliki daya simpan paling sedikit tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.
Baca Juga: Padahal Motor Ekonomi, Segudang Isu Masih Membayangi Perkebunan Sawit Rakyat
Sebagai informasi, Permendag Nomor 1 Tahun 2025 ini merupakan perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Perubahan kedua tertuang dalam Permendag 24/2023 dan mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 22 jenis. Sedangkan perubahan pertama, yaitu Permendag 14/2021, mengatur bahwa jumlah komoditas yang dapat disimpan adalah 12 jenis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar