Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kemendag dan Yayasan Jiva Perkuat Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang

Kemendag dan Yayasan Jiva Perkuat Perlindungan Konsumen Air Isi Ulang Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang” sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di tengah masih rendahnya pemenuhan standar higiene dan tingginya temuan kontaminasi bakteri pada depot air minum isi ulang (DAMIU).

Langkah tersebut dilakukan setelah data menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha masih rendah. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01% yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

“Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Moga.

Ia menegaskan perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyangkut tata kelola perdagangan, kepatuhan pelaku usaha, serta pemenuhan hak-hak konsumen.

Peluncuran poster dilakukan dalam diskusi publik bertajuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing yang diselenggarakan Ditjen PKTN bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara.

Forum tersebut menghadirkan akademisi, pemerintah, asosiasi pelaku usaha, pengamat kebijakan publik, hingga organisasi masyarakat untuk membahas peningkatan kepatuhan DAMIU.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, mengungkapkan tantangan kualitas air minum isi ulang masih cukup besar.

Ia menyebut sebanyak 50,16% sampel DAMIU yang diperiksa masih tercemar bakteri Escherichia coli (E. coli), sementara air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan porsi mencapai 32,96%.

Selain persoalan kualitas air, pemerintah juga masih menemukan berbagai pelanggaran perdagangan, mulai dari penggunaan galon bermerek yang bukan haknya, penyimpanan stok air isi ulang siap jual, hingga depot yang belum memiliki dokumen perizinan maupun belum melakukan pengujian kualitas air secara berkala.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan konsumen sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha depot air minum isi ulang.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Kemendag bersama Yayasan Jiva menyusun poster edukasi yang akan dipasang di depot-depot air minum isi ulang di berbagai daerah.

Poster tersebut memuat berbagai kewajiban pelaku usaha, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), penggunaan galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, pemeriksaan kualitas air secara berkala di laboratorium terakreditasi, pemeriksaan kelayakan galon milik konsumen, hingga kepemilikan surat jaminan sumber air baku berizin.

Selain itu, poster juga menjelaskan sejumlah larangan, seperti penggunaan galon dan tutup galon bermerek milik pihak lain, penyediaan stok air isi ulang siap jual, penggunaan galon yang tidak layak pakai, serta pemasangan segel atau shrink wrap pada tutup galon.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, mengatakan edukasi publik perlu berjalan beriringan dengan pembinaan dan pengawasan agar kepatuhan pelaku usaha terus meningkat.

“Kami menyambut baik inisiatif distribusi poster edukasi ini. Berdasarkan temuan lapangan kami di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, kami masih menemukan tingginya tingkat kontaminasi bakteri E. coli maupun coliform pada sejumlah depot. Selain itu, kami juga menjumpai berbagai praktik yang belum sesuai dengan ketentuan perdagangan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya,” ujar Felicia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri