Kredit Foto: Puspen Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan pemerintah pusat masih memiliki kewajiban pembayaran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar sekitar Rp70,2 triliun kepada 413 pemerintah daerah (pemda).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, nilai tersebut merupakan hasil penghitungan antara DBH yang masih kurang dibayarkan dengan kelebihan pembayaran yang telah dilakukan pemerintah kepada sejumlah daerah.
“Sehingga kalau kurang bayar dari yang kurang dan yang lebih kurangi totalnya 70 triliun, nah 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR dan sejumlah asosiasi pemda, Kamis (30/7/2026).
Tito merinci, total DBH kurang bayar mencapai Rp83,5 triliun, sedangkan DBH lebih bayar tercatat sebesar Rp13,3 triliun. Setelah diperhitungkan melalui mekanisme saling mengurangi, kewajiban bersih pemerintah menjadi sekitar Rp70,2 triliun.
Adapun DBH kurang bayar terdiri atas DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp40,2 triliun. Sementara itu, DBH lebih bayar meliputi DBH pajak Rp1,2 triliun, DBH SDA Rp9,6 triliun, serta DBH sawit Rp2,3 triliun.
Menurut Tito, pencairan DBH tersebut akan membantu banyak pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Tadi disampaikan di KAI ini kalau dibayarkan DBH ini sebagian besar untuk belanja PPPK clear, sebagian besar. Tapi ada daerah-daerah yang DBH-nya enggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah,” ujarnya.
Bagi daerah yang tidak memiliki alokasi DBH atau kemampuan fiskalnya terbatas, pemerintah menyiapkan skema penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Skema tersebut, kata Tito, telah disiapkan oleh Menteri Keuangan agar persoalan pembayaran PPPK dapat segera diselesaikan.
Baca Juga: Bupati Siak Curhat ke Gibran! Minta DBH Tak Dipangkas, Beban Fiskal Daerah Tembus Rp1 Triliun
Baca Juga: Gaji ASN Bisa Tak Terbayar, Purbaya Pertimbangkan 490 Pemda dapat Tambahan TKD
“Tapi sekali lagi, bukan dibayar dari APBN. Nanti kalau saya takut narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berarti seolah selanjutnya nanti APBN semua. Ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini, tetap ditangani oleh APBD, tapi APBD yang engga kuat nah DBH-nya dibayarkan sehingga selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi daerah yang tidak memperoleh DBH, pemerintah akan memberikan tambahan melalui DAU sesuai skema yang telah disiapkan.
“Yang enggak punya DBH top up dengan DAU ya kan demikian rencananya tapi yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memperhentikan PPP3,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: