Apple secara resmi merealisasikan investasinya di Indonesia dengan memulai pembangunan pabrik AirTag di Batam. Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, mengonfirmasi bahwa konstruksi sedang berjalan dan diharapkan pabrik tersebut mulai beroperasi pada Februari 2026. Pabrik ini nantinya akan menyuplai hingga 65% kebutuhan AirTag secara global.
"Investasinya sudah kita berhasil meyakinkan mereka (Apple) untuk masuk di Batam. Tanahnya sudah dibeli, sudah melalui proses uji, dan mereka sudah mulai konstruksi dengan melakukan cut and filled. Diharapkan awal 2026, AirTag dari vendor ini sudah siap diproduksi," ungkap Rosan di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Menurut Rosan, ini adalah langkah awal dari rencana investasi besar Apple di Indonesia. Pemerintah berharap proyek ini menjadi katalisator untuk menarik lebih banyak vendor Apple ke tanah air, sebagaimana yang terjadi di Vietnam dengan 35-36 vendor dan Malaysia serta Thailand yang memiliki 25-26 vendor.
"Target kami adalah membawa investasi tahap awal sebesar USD 1 miliar, kemudian bertahap meningkat menjadi USD 3-4-5 miliar, hingga mencapai USD 10 miliar. Ini adalah langkah awal yang sangat baik," jelasnya.
Baca Juga: Tak Tetapkan Batasan Waktu dalam Perundingan Investasi Apple, Kemenperin Ungkap Targetnya
Pembangunan pabrik AirTag ini, meskipun signifikan, tidak terkait langsung dengan pemenuhan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) iPhone, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29/2017. AirTag, sebagai aksesori dari perangkat komunikasi, tidak masuk dalam komponen esensial untuk perhitungan TKDN iPhone.
Negosiasi TKDN iPhone 16
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi kehadiran perwakilan Apple dalam negosiasi TKDN iPhone 16. Apple telah menyampaikan proposal investasi periode 2023-2026 dengan memilih skema inovasi (skema 3), seperti periode sebelumnya.
Baca Juga: Kepala BKPM Umumkan Lonjakan Komitmen Investasi Apple ke Indonesia
Namun, nilai investasi yang diajukan Apple dalam proposal tersebut masih di bawah ekspektasi teknokratis pemerintah. Dalam counter proposal, Kemenperin mengusulkan agar Apple menambah nilai investasi dengan fokus pada pembentukan fasilitas penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia, sesuai dengan regulasi Permenperin No. 29/2017.
"Nilai investasi yang dihitung hanya mencakup fixed capex, seperti tanah, bangunan, teknologi, dan mesin. Tidak termasuk proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel lainnya seperti bahan baku," tegas Agus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: