Menkop Jelaskan Pos Pengaduan Bersifat Bottom Up, Masyarakat Diharap Segera Lapor
Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyampaikan keberadaan Pos Pengaduan Koperasi mempunyai tujuan untuk mengembalikan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi di Indonesia.
Selain itu, Pos Pengaduan juga merupakan upaya Kementerian Koperasi (Kemenkop) dalam memperkuat ekosistem pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat khususnya koperasi. Ini disampaikan Menkop usai meresmikan Pos Pengaduan Koperasi, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Baca Juga: Ini Sejumlah Koperasi Bermasalah yang Tengah Ditangani Satgas Kemenkop
"Keberadaan Pos Pengaduan Koperasi ini merupakan bagian dari layanan Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk membantu masyarakat bila ada permasalahan mengenai koperasi di wilayahnya masing-masing," ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (6/2).
“Dengan adanya pos ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam menyampaikan pengaduan, mendapatkan informasi, memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan mempermudah proses penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terkait layanan di Kementerian Koperasi,” imbuhnya.
Dijelaskan Menkop, karena Pos Pengaduan ini sifatnya Bottom Up, maka diharapkan partisipasi dari masyarakat untuk melaporkan segera bila ada praktik-praktik koperasi yang tidak patut di masyarakat, sehingga koperasi tidak lagi melakukan praktik yang merugikan masyarakat.
"Segera kontak kami. Adanya Pos Pengaduan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap koperasi kembali meningkat," kata Menkop Budi Arie.
Menkop menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengakses beberapa fasilitas dan sarana pengaduan seperti pengaduan secara offline ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenkop dan juga dapat mengakses kanal pengaduan koperasi melalui online: Call Center (1500 587), Email: surat@kop.go.id, Whatsapp: +62 8111 451 587, dan Website: https://kop.go.id/layanan.
Menkop juga memaparkan beberapa fungsi dan tugas dari Pos Pengaduan ini, seperti identifikasi tata kelola koperasi, identifikasi keanggotaan, dan identifikasi homologasi yang terkait keputusan PKPU bagaimana, hingga skema pembayaran sesuai dengan homologasi.
Dalam kesempatan itu, Menkop Budi Arie menegaskan bahwa masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming bunga tinggi dari kalangan lintah darat berkedok koperasi. "Jangan tergiur dengan iming-iming bunga tidak masuk akal, karena itu bisa dipastikan Skema Ponzi. Kita harus terus mengedukasi masyarakat terkait hal itu," ucap Menkop.
Menkop menambahkan bahwa bukan koperasinya yang bermasalah, namun ada oknum-oknum memakai nama koperasi. "Maka, saya menghimbau masyarakat jangan mudah tergiur bunga simpanan yang selangit yang nantinya justru tidak bisa kembali," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: