Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kerugian Masyarakat Capai Rp26 T Akibat Koperasi Bermasalah, Menkop Targetkan Pengembalian Dana

        Kerugian Masyarakat Capai Rp26 T Akibat Koperasi Bermasalah, Menkop Targetkan Pengembalian Dana Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengungkapkan selain Pos Pengaduan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

        Satgas yang terdiri dari PPATK, Kejagung, BPKP, Kepolisian, dan OJK diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama bisa menyelesaikan masalah di koperasi-koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat.

        Baca Juga: Ditunjuk Jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia, Gilang Juragan 99: Ini Tanggung Jawab Besar

        Delapan koperasi yang bermasalah yang saat ini sedang ditangani Kemenkop adalah KSP Inti Dana dengan kerugian sebesar Rp930 miliar, Koperasi Lima Garuda Rp570 miliar, Koperasi Timur Pratama Indonesia Rp400 miliar, KSP Sejahtera Bersama Rp8,6 triliun (aset hanya Rp1,3 triliun), KSP Indo Surya Cipta Rp13,8 triliun (aset Rp8 triliun), KSPPS Pracico Inti Utama Rp623 miliar, Koperasi Pracico Inti Sejahtera Rp763 miliar, dan Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa Rp226 miliar. Total kerugian dana masyarakat mencapai Rp26 triliun.

        "Kasihan masyarakat, karena banyak juga uang pensiunan hari tua yang nyangkut disana. Maka, negara harus hadir di permasalahan koperasi ini," kata Menkop Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Kamis (6/2).

        Menkop Budi Arie mengakui, masalah tersebut sudah bergulir lebih dari empat tahun, maka Kemenkop ingin selesaikan ini dengan secepat-cepatnya. "Terkait mekanisme hukum, pengembaliannya, tata cara, dan lainnya, itu akan kita eksekusi seiring dengan waktu," kata Menkop.

        Menkop Budi Arie menegaskan bahwa target dari Kemenkop adalah pengembalian uang anggota semaksimal mungkin dari total kerugian anggota koperasi. "Kita berharap Recovery Rate semaksimal mungkin," ucap Menkop.

        Ditambahkan, Kemenkop akan segera rapat dengan Tim Satgas, yang akan menentukan apa langkah hukum selanjutnya, berapa target recovery rate-nya, dan sebagainya. "Yang pasti, kita ingin melindungi masyarakat anggota koperasi dari kerugian," ucap Menkop.

        Bagi Menkop, Recovery Rate itu tergantung dari pada asetnya, sedangkan pengelolaan asetnya sudah berurusan dengan aparat penegak hukum. 

        "Tugas kita adalah meningkatkan recovery rate setinggi mungkin, namun harus juga disadari ada risiko dimana recovery rate tidak bisa 100% karena asetnya tidak sebanding. Itu tergantung dari berapa nilai aset-asetnya, itu terus berproses," jelas Menkop.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: