Pakar Hukum Sebut Dominus Litis dalam RKUHAP Rawan Penyalahgunaan, Penerapannya Perlu Kehati-hatian Jika Masuk UU Kejaksaan
Kredit Foto: Rawpixel/Carol M Highsmith
Pakar hukum pidana Dr. Indah Sri Utari., SH. M.Hum mengatakan bahwa asas dominus litis dalam hukum pidana memungkinkan Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana dapat diajukan ke pengadilan atau tidak.
Kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya perkara, termasuk menentukan tuduhan, menentukan pembuktian, dan argumen hukum.
"Pada dasarnya prinsip-prinsip asas dominus litis dalam hukum pidana itu adalah kewenangan menentukan perkara. Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menentukan suatu perkara pidana akan diajukan ke pengadilan atau tidak," tegas Wakil Dekan FH Unnes itu.
Menurut Dr. Indah, penentuan tuduhan dan pembuktian oleh Kejaksaan akan menimbulkan masalah karena adanya keterbatasan pengetahuan dari pihak Kejaksaan. Di samping itu, terdapat juga potensi penyalahgunaan asas untuk menunda dan mengganggu proses jalannya suatu pengadilan.
"Jangan salah, bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem-sistem yang terdiri dari subsistem. Subsistem Kepolisian yaitu penyidikan, Kejaksaan penuntutan, Pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP (lembaga eksekutor)," bebernya.
Baca Juga: Guru Besar UIN KHAS Jember: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan Secara Bijak Agar Tak Timbulkan Kekacauan
Kata dia, semua lembaga tersebut harus mempunyai kewenangan dan sinergi yang sama. Sistem itu harus ditopang oleh subsistem yang sederajat. Sebab, apabila ada dominasi kewenangan maka akan ada kemungkinan terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Mungkin juga di dalam di Kejaksaan, ada kemungkinan, terjadinya penundaan penuntutan. Kejaksaan bisa jadi menunda penuntutan terhadap seorang tersangka tanpa alasan yang jelas. Sehingga, ada kemungkinan tersangka dapat melarikan diri atau menghancurkan barang bukti," katanya.
Dia melanjutkan, ada pula potensi pengabaian bukti kejaksaan terhadap seorang tersangka. Sehingga, memungkinkan tersangka tersebut bisa dibebaskan dalam proses hukum yang terlihat adil.
"Padahal di dalam sistem peradilan pidana itu perlu adanya process of law. Sehingga, kemungkinan kalau penerapan tanpa batas terkait dengan asas dominus litis ini, tidak menyebabkan adanya sinergitas antara subsistem di dalam sistem peradilan pidana," tambahnya.
Selain itu, kata Dr. Indah, bisa saja terjadi penyalahgunaan penuntutan. Kejaksaan bisa jadi menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menghentikan penuntutan demi menargetkan lawan politik atau lawan bisnis. Dengan begitu, memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan.
“Semua itu serba mungkin, karena dominasi super atau pemberian kewenangan yang lebih dalam subsistem yang sama di dalam sistem peradilan pidana,” katanya.
"Sehingga penerapan dominus litis dalam Revisi KUHAP nanti perlu juga kehati-hatian. Apalagi kalau asas dominus litis akan dimasukkan di dalam UU Kejaksaan. Karena ini perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan. Tidak pernah ada sebuah institusi yang menjadi super power yang kemudian menerapkan kehati-hatian di dalam proses penerapan sebuah sistem," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: