Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU KUHAP Terbaru, Tersangka Bisa Langsung Didampingi Pengacara Kalau Diintimidasi Aparat

RUU KUHAP Terbaru, Tersangka Bisa Langsung Didampingi Pengacara Kalau Diintimidasi Aparat Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan dilakukan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025.  

Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan menunda pembahasan RKUHAP diambil karena keterbatasan waktu kerja.

"Masa sidang ini hanya sekitar satu bulan atau 25 hari kerja. Karena itu, kami sepakat untuk tidak membahasnya saat ini, tetapi akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya," pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan undang-undang seharusnya idealnya berlangsung dalam waktu maksimal dua kali masa sidang penuh agar substansi dapat dikaji secara komprehensif.

"Kalau kita paksakan sekarang, khawatirnya tidak memenuhi kaidah ketelitian pembahasan,” tambahnya.

Meski ditunda, Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

"Dalam satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap seluruh aspirasi masyarakat," ujar legislator dari Fraksi Gerindra itu.

Ia juga membantah tudingan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP tertutup.

"Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ungkapnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi KUHAP, seperti penguatan hak tersangka, advokat, serta kejelasan parameter penahanan.

"Saat ini, hukum acara sangat rentan dijadikan alat kriminalisasi. Maka kami ingin ke depan, siapa pun yang menjalani proses hukum tetap mendapat perlindungan hak dasar,” tegasnya.

Ia mencontohkan dalam draf terbaru, tersangka akan diberi hak untuk lebih cepat didampingi penasihat hukum, serta diberi akses menyampaikan keberatan jika mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: