Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menteri Hukum Supratman Tegaskan KUHAP Telah Dibahas dengan Publik

Menteri Hukum Supratman Tegaskan KUHAP Telah Dibahas dengan Publik Kredit Foto: Kemenkum
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah melibatkan partisipasi publik secara luas dalam penyusunan hingga pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Menurut Supratman, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka ruang partisipasi masyarakat sejak tahap awal perumusan regulasi. Pelibatan tersebut, kata dia, dilakukan dengan mendengarkan secara langsung masukan dari akademisi hingga organisasi masyarakat sipil.

“Hampir semua Fakultas Hukum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia kami libatkan dan dengarkan. Begitu pula koalisi masyarakat sipil,” kata Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan

Ia menegaskan, pola tersebut merupakan bentuk meaningful participation atau pelibatan masyarakat bermakna yang diklaim belum pernah terjadi sebelumnya, khususnya dalam pembahasan KUHAP.

“Khususnya termasuk KUHAP. Saya rasa belum pernah sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut pelibatan masyarakat bermakna,” ujarnya.

Supratman menjelaskan, pembaruan KUHP merupakan proses panjang yang dimulai sejak 1963 dengan tujuan menggantikan KUHP peninggalan kolonial. Hingga resmi berlaku pada 2026, proses tersebut memakan waktu sekitar 63 tahun. Ia menyebut hukum pidana materiil Indonesia sendiri telah berlaku sejak 1918, sementara pembaruan hukum acara pidana sebelumnya dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

KUHP Nasional ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang disahkan pada 2 Januari 2023 dan diberi masa transisi selama tiga tahun. Adapun KUHAP baru disahkan pada 19 November 2025 dan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.

Meski demikian, Supratman mengakui masih terdapat sejumlah pasal dalam KUHP yang memicu perdebatan publik. Ia menyebut setidaknya ada tiga isu utama yang paling banyak disorot masyarakat sejak undang-undang tersebut disahkan.

“Ada tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kami semua dan karena itu nanti akan dijelaskan,” kata Supratman.

Baca Juga: Revisi UU P2SK Dinilai Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum Industri Aset Kripto

Di sisi lain, klaim pemerintah mengenai pelibatan publik tersebut dipersoalkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari 34 organisasi. Koalisi menilai proses penyusunan hingga pengesahan KUHAP baru tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi bermakna. Mereka juga menyoroti masa sosialisasi KUHAP yang dinilai singkat, kurang dari dua bulan, serta terpotong periode libur Natal dan Tahun Baru.

Koalisi bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP.

“Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam konferensi pers “Deklarasi Indonesia Darurat Hukum” yang dinukil dari kanal YouTube YLBHI, Kamis (1/6/2025).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: