- Home
- /
- Government
- /
- Government
Empat Langkah Strategis Kemenkop Perkuat Kontribusi Koperasi ke Ekonomi Nasional
Kredit Foto: Istimewa
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop), Ferry Juliantono membeberkan empat langkah strategis yang tengah dilakukan pemerintah untuk memperkuat kontribusi koperasi dalam perekonomian nasional.
Ferry mengungkapkan bahwa langkah-langkah tersebut mencakup kebijakan penghapusan utang, revisi regulasi, hingga peningkatan peran koperasi dalam sektor pertanian dan pertambangan.
Ia mengatakan bahwa langkah pertama yakni usulan pengampunan dan penghapusan utang Kredit Usaha Tani (KUT) bagi petani dan nelayan. Usulan tersebut, kata Ferry, telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban mereka yang selama ini terjerat kredit tersebut.
“Kami sudah mengajukan kebijakan hapus buku dan hapus tagih KUT agar petani dan nelayan tidak terus terbebani oleh utang lama yang menghambat produktivitas mereka,” ujar Ferry, dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Kembangkan Koperasi, Menkop Paparkan 5 Isu yang Harus Dihadapi
Sementara langkah kedua adalah percepatan revisi Undang-Undang (UU) Perkoperasian yang terakhir diperbarui pada tahun 1992 lalu.
Menurut Ferry, regulasi tersebut sudah tidak relevan serta perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Pasalnya, saat ini proses revisi sudah berjalan di badan legislasi serta ditargetkan rampung paling lambat Maret 2025 nanti.
Lanjut di langkah ketiga adalah memasifkan peran koperasi dalam skema penyaluran pupuk bersubsidi. Diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden yang memungkinkan koperasi terlibat langsung dalam distribusi pupuk kepada petani, menggantikan sistem lama yang melibatkan distributor di beberapa tingkat daerah.
“Dengan sistem baru ini, distribusi pupuk akan lebih efisien dan petani bisa mendapatkannya dengan lebih mudah,” jelas Ferry.
Baca Juga: Menkop Ajak Dekopin Tegakkan Ekonomi Konstitusi Melalui Koperasi
Terakhir, langkah keempat adalah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam regulasi baru ini, koperasi kini memiliki kesempatan yang sama dengan badan usaha lainnya untuk mengelola tambang di Indonesia.
“Kami berharap dengan adanya kebijakan ini, partisipasi anggota koperasi akan meningkat, aset koperasi bertambah, dan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) semakin besar,” ujar Ferry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: