Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Maman Apresiasi Regulasi Baru untuk Penghapusan Piutang UMKM

        Menteri Maman Apresiasi Regulasi Baru untuk Penghapusan Piutang UMKM Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melakukan Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Jakarta pada Rabu (30/4/2025).

        Dalam kesempatan tersebut, Menteri Maman mengungkapkan tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.

        Baca Juga: Presiden Prabowo Panggil Menteri Rosan, Bahas Evaluasi dan Asesmen BUMN

        "Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM," kata Menteri UMKM, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Jumat (9/5).

        Menurut Menteri UMKM, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar, tapi untuk yang angka hutangnya kecil maka biaya restrukturisasi bisa jauh lebih besar.

        Lebih lanjut Menteri Maman menjelaskan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang, dan menjangkau 19.375 debitur.

        "Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun," ujarnya.

        Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).

        Menteri Maman menambahkan, Kementerian UMKM mengapresiasi regulasi terbaru, sebagai payung hukum pelaksanaan hapus tagih ke depan melalui UU Nomor 1/2025, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 Tentang BUMN. Khususnya seperti yang tertuang pada pasal 62 D, E, dan H.

        "Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” katanya.

        Namun, Menteri Maman menambahkan, diperlukan tindak lanjut dalam bentuk aturan turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN seperti yang tertuang pada pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan dari Danantara.

        Menteri Maman berpendapat, pasca RUPS kendala ketersediaan plafon anggaran di internal perbankan termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah teratasi, namun adanya pergantian Direksi pasca-RUPS juga menjadi hal yang perlu diperhatikan terutama untuk segera mendapat persetujuan dari OJK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: