Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengawasi ketat pergerakan saham sejumlah emiten akibat adanya lonjakan harga yang signifikan. Dalam keterangannya, BEI menyatakan bahwa peningkatan harga saham beberapa emiten masuk kategori unusual market activity (UMA) atau aktivitas pasar yang tidak biasa.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, menjelaskan, “Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Citra Tubindo Tbk (CTBN) di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).”
Saham CTBN sendiri ditutup melesat 9,91% ke level Rp5.825 pada perdagangan Rabu (14/5). Tak hanya itu, dalam sepekan terakhir saham ini sudah naik 20,10% dan mencatat lonjakan luar biasa sebesar 141,70% dalam sebulan.
Peringatan serupa juga disampaikan BEI terhadap saham PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS). Saham emiten ini naik drastis 35% ke Rp270 dalam sehari dan tercatat melonjak 39,90% selama seminggu.
“Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Bumi Benowo Sukses Sejahtera Tbk (BBSS) di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA),” kata Yulianto.
Selain itu, saham PT Hotel Fitra International Tbk (FITT) juga masuk radar pengawasan BEI. Harga saham FITT melonjak 34,62% ke Rp210, dengan kenaikan 40,94% dalam sepekan terakhir dan bahkan naik hingga 89,19% dalam satu bulan perdagangan.
Meski diumumkan terjadi UMA, BEI menegaskan bahwa, “Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.”
Namun, terkait tiga emiten saham yang sedang diamati, BEI tetap mengimbau investor agar lebih waspada. Investor pun diminta memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan klarifikasi dari Bursa serta mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan.
Baca Juga: Melesat 13% dalam Sehari, Saham BEEF Resmi Digembok BEI
Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham TIRA, NICL dan INET Kembali Diperdagangkan
Tak hanya itu, investor juga diimbau mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum mendapat persetujuan RUPS dam mempertimbangkan segala kemungkinan yang mungkin terjadi ke depan sebelum mengambil keputusan investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri