Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ojol Matikan Aplikasi pada 20 Mei, LRT Hingga Transjakarta Bakal Diserbu

        Ojol Matikan Aplikasi pada 20 Mei, LRT Hingga Transjakarta Bakal Diserbu Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi ojek online (ojol) berencana melakukan offbid massal atau mematikan aplikasi secara serentak pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai bentuk protes terhadap skema order prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.

        Aksi ini dipicu oleh kekecewaan para mitra ojol terhadap para aplikator yang menerapkan program diskriminatif, seperti GrabBike Hemat; skema slot, aceng (argo goceng) di Gojek; skema hub di ShopeeFood; serta skema prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya.

        Baca Juga: Menimbang Untung-Rugi Pengemudi Ojol Jadi Pegawai Tetap

        Pengamat transportasi Djoko Setijowarno memprediksi aksi offbid massal ini akan berdampak pada lonjakan jumlah penumpang di transportasi umum. Menurutnya, saat layanan ojol tidak tersedia, masyarakat tidak punya pilihan selain menggunakan angkutan umum.

        “Pengguna angkutan umum meningkat itu. Kalau dia offbid, kan orang mau tidak mau naik angkutan umum semua, kan,” ujar Djoko kepadaWarta Ekonomi, Jumat (16/5/2025). 

        Adapun, saat ini transportasi umum di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) terdiri dari berbagai moda, termasuk KRL Commuter Line, MRT, LRT, TransJakarta, dan bus swasta.

        Baca Juga: Ratusan Pengemudi Ojol Gelar Aksi di Kemnaker, Tolak Politisasi dan Suarakan Minimnya Regulasi Kemitraan

        Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai perlakuan semena-mena dari perusahaan platform terhadap mitra pengemudi harus segera ditindaklanjuti melalui regulasi yang kuat. Ia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera memasukkan perlindungan pengemudi ojol ke dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang telah masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

        “Untuk itu agar perusahaan platform tidak semena-mena kepada para pengemudinya, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat payung hukum bagi pengemudi ojol,” tegas Lily kepada media.

        Aksi offbid serentak ini menjadi peringatan bagi aplikator bahwa ketidakadilan dalam sistem pembagian order dapat berujung pada kekacauan layanan transportasi secara luas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: