Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wacana Tertibkan Truk Lebihi Kepasitas, ALFI: Truk Trailer Membawa Petikemas Apa Masuk Kategori ODOL?

        Wacana Tertibkan Truk Lebihi Kepasitas, ALFI: Truk Trailer Membawa Petikemas Apa Masuk Kategori ODOL? Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan zero Over Dimension Overloading (ODOL) pada angkutan logistik.

        Namun, mereka menekankan pentingnya perumusan peta jalan atau roadmap dan payung hukum yang jelas dan menyeluruh guna menghindari dampak merugikan bagi berbagai sektor logistik dan industri.

        "Pada prinsipnya ALFI DKI sangat setuju dan mendukung pemberantasan praktik ODOL dengan mempertimbangkan aspek keselamatan atau safetynya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ALFI Jakarta, Adil Karim belum lama ini.

        Meski demikian, dia menyoroti aspek ranah pidana yang harus merinci payung hukum agar sanksi bagi para pelanggar tidak diskriminatif.

        Dengan payung hukum yang jelas, maka akan memberikan ukuran dan kriteria ketika otoritas ingin memberikan sanksi kepada pelaku usaha transportasi, termasuk sanksi terberatnya yakni mencabut izin usaha.

        Lebih lanjut, Adil mengatakan bahwa aspek keselamatan tidak hanya terkait dimensi dan muatan kendaraan, melainkan juga menyangkut faktor-faktor lain seperti kompetensi pengemudi serta perawatan (maintenance) armada. Menurutnya, banyak kecelakaan terjadi bahkan pada truk yang tidak melanggar aturan ODOL.

        Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan holistik sangat dibutuhkan dalam penerapan kebijakan zero ODOL. Adil juga mengingatkan agar penerapan aturan zero ODOL tidak salah sasaran, khususnya terhadap kendaraan trailer pengangkut kontainer ekspor-impor maupun domestik.

        Dia lalu mecontohkan angkutan peti kemas sudah diatur dalam standar internasional oleh International Maritime Organization (IMO) melalui ketentuan Safety of Life at Sea (SOLAS). Aturan mewajibkan setiap kontainer memiliki Verified Gross Mass (VGM) atau berat kotor terverifikasi sebelum dimuat ke kapal.

        Standar IMO telah membatasi dan memverifikasi secara ketat bobot kontainer untuk membawa muatan sesuai spesifikasi standar internasional.

        Artinya, Adil mengatakan bahwa kendaraan yang mengangkut kontainer standar tidak semestinya dikategorikan sebagai ODOL meskipun berat totalnya tinggi.

        "ALFI DKI berharap dalam penerapannya jangan sampai salah sasaran misal truck jenis trailer mengangkut container (petikemas) ekspor-impor maupun domestik karena muatannya dianggap berat jangan sampai dikategorikan termasuk ODOL karena sudah ada standard IMO yang melekat di aturannya," katanya.

        Menurutnya, angkutan peti kemas berbeda dengan kendaraan yang mengangkut non Container atau breakbulk seperti semen, air dalam kemasan, pasir, besi baja, hasil tambang serta kargo kebutuhan pembangunan infrastruktur. Dia mengatakan, sebabnya aturan harus dibuat rinci agar dapat berjalan efektif dan efisien.

        "Untuk (angkutan non Container) itu juga harus juga dibicarakan dengan industrinya terlebih dahulu dan juga kepada kementerian terkait," katanya.

        Sebabnya, ALFI DKI berharap pemerintah menyusun roadmap yang komprehensif dan melibatkan semua pemangku kepentingan sebelum kebijakan ini diimplementasikan secara penuh.

        Hal ini penting agar penegakan aturan tidak menciptakan ketidakpastian hukum atau menghambat arus logistik nasional yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

        Seperti diketahui, pemerintah kembali mewacanakan penerapan kebijakan zero ODOL. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini menargetkan kebijakan zero ODOL dapat mulai diberlakukan pada 2026 mendatang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: