Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-Siap Cuan! Dividen FISH Rp72 Miliar Cair 26 Juni, Cek Jadwalnya

        Siap-Siap Cuan! Dividen FISH Rp72 Miliar Cair 26 Juni, Cek Jadwalnya Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT FKS Multi Agro Tbk (FISH) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp150 per saham untuk tahun buku 2024. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 26 Mei 2025.

        Manajemen perusahaan menyampaikan informasi ini melalui surat resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Total nilai dividen yang akan dibagikan mencapai Rp72 miliar, dan akan diberikan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 11 Juni 2025.

        “Pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025 melalui sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),” ungkap Dickxon Tandy, Sekretaris Perusahaan FKS Multi Agro, dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

        Baca Juga: FKS Inspire, Inisiatif FKS Group Dekatkan Dunia Pendidikan dengan Dunia Industri

        Adapun jadwal pembagian dividen dimulai dari cum dividen pasar reguler dan negosiasi pada 5 Juni 2025, diikuti ex dividen pada 10 Juni 2025. Untuk pasar tunai, cum dividen jatuh pada 11 Juni 2025 dan ex dividen pada 12 Juni 2025. Recording date ditetapkan pada 11 Juni 2025, dengan pembayaran dividen dilaksanakan pada 26 Juni 2025.

        Manajemen juga mengingatkan pentingnya kepatuhan pajak bagi pemegang saham. Pemegang saham domestik yang telah menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak atas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

        Sementara itu, investor asing yang ingin memperoleh fasilitas tarif pajak lebih rendah berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) paling lambat 12 Juli 2025. Jika tidak menyerahkan dokumen tersebut, maka dividen akan dikenai PPh Pasal 26 sebesar 20%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: