- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Garuda Indonesia Pastikan Awak Pesawat Tak Ambil HP Penumpang, Lempar Kasus ke Bareskrim
Kredit Foto: Istimewa
Maskapai nasional Garuda Indonesia menyatakan bahwa proses investigasi internal atas laporan kehilangan barang salah satu penumpang penerbangan GA-716 rute Jakarta–Melbourne pada 6 Juni 2025 telah rampung.
Direktur Niaga Garuda Indonesia, Ade R. Susardi, menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan koordinasi intensif bersama berbagai pihak sejak 6 hingga 18 Juni 2025.
“Berdasarkan hasil investigasi, belum terdapat bukti untuk mengindikasikan adanya keterlibatan awak pesawat Garuda Indonesia dalam dugaan kehilangan barang dimaksud,” ujar Ade pada Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Suara! Minta Maaf atas Kasus Kehilangan HP, Awak Kabin Diperiksa
Sebagai bentuk tanggung jawab, Garuda Indonesia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan menyatakan siap mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
“Garuda Indonesia akan menyediakan informasi yang diperlukan kepolisian demi tercapainya penyelesaian hukum secara adil, obyektif, dan transparan bagi seluruh pihak. Kami juga terus menjalin komunikasi dengan penumpang yang bersangkutan,” lanjut Ade.
Maskapai pelat merah itu juga menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan menegaskan pentingnya laporan pelanggan sebagai dasar evaluasi terhadap prosedur operasional.
“Laporan penumpang pada kejadian ini menjadi bahan evaluasi penting bagi peningkatan pelayanan dan prosedur kami,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Garuda Indonesia juga kembali menegaskan komitmennya terhadap standar tertinggi keselamatan dan kenyamanan penerbangan.
Baca Juga: Saham Garuda Indonesia (GIAA) Terbang Tinggi Susul Kabar Suntikan Dana Jumbo dari Danantara
Baca Juga: HP Penumpang Hilang, Garuda Indonesia Bebastugaskan Awak Kabin
“Garuda Indonesia berkomitmen menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang sesuai dengan standar operasional penerbangan dan regulasi yang berlaku,” tutup Ade.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: