Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bergerak Tak Wajar, Saham ITMA dan DEWI Masuk Radar UMA

        Bergerak Tak Wajar, Saham ITMA dan DEWI Masuk Radar UMA Kredit Foto: Annisa Nurfitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan peringatan atas aktivitas transaksi tidak biasa atau unusual market activity (UMA) yang terdeteksi pada dua emiten, yakni PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) dan PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI).

        "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) yang di luar kebiasaan (unusual market activity)," ungkap Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Yulianto Aji Sadono.

        Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham Mitra Energi Persada (KOPI) Langsung Menguat

        Saham ITMA terpantau menunjukkan pergerakan fluktuatif. Pada penutupan perdagangan Senin (30/6), harganya naik tipis 0,60% ke Rp835. Namun, dalam sebulan terakhir, saham ini tercatat melemah -3,47%, meski sempat menguat 1,83% dalam sepekan. Selepas pengumuman UMA, saham ITMA pada sesi pertama Selasa (1/7) justru terkoreksi -0,60% ke Rp830.

        BEI juga mengamati pergerakan tak biasa pada saham DEWI. "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Dewi Shri Farmindo Tbk (DEWI) yang di luar kebiasaan (unusual market activity)," ujar Yulianto. 

        Saham DEWI stagnan di level Rp94 pada penutupan Senin dan tetap di level yang sama pada sesi pertama pagi ini. Jika dilihat dalam sepekan, saham ini naik 1,08%, dan dalam sebulan tercatat menguat 2,17%.

        Baca Juga: Harga Melesat, Saham KRAS Disetop Sementara oleh BEI untuk Cooling Down

        BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA bukan berarti otomatis ada pelanggaran regulasi pasar modal. “Pengumuman unusual market activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," kata Yulianto. 

        Sebagai langkah antisipasi, otoritas bursa kini mencermati pola transaksi yang terjadi, dan investor pun diminta lebih waspada. Para pelaku pasar disarankan untuk memperhatikan tanggapan resmi perusahaan atas permintaan konfirmasi dari BEI. 

        Selain itu, investor diminta meneliti kinerja dan keterbukaan informasi emiten, mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan secara matang segala kemungkinan sebelum mengambil keputusan investasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: