Singapura Sahkan Aturan Denda Rp25 Juta Bagi Pengendara yang Pakai Jalur Khusus Pejalan Kaki
Kredit Foto: AP Photo/Annabelle Liang
Pemerintah Singapura mulai memberlakukan hukuman denda dan penjara bagi individu yang berkendara di jalur khusus pejalan kaki.
Kebijakan ini diterapkan dalam upaya untuk melindungi pejalan kaki yang lebih rentan seperti warga lanjut usia (lansia) dan anak-anak.
Otoritas Transportasi Darat (Land Transport Authority/LTA) Singapura tegas mengumumkan kalau mulai 1 Juli, pelanggar yang mengendarai sepeda atau menggunakan perangkat mobilitas pribadi bermotor dan tidak bermotor di jalur-jalur terlarang ini dapat dikenai hukuman denda hingga 2.000 dolar Singapura atau Rp25 juta atau penjara hingga tiga bulan, dan atau keduanya.
LTA menyatakan "tidak akan ada toleransi bagi mereka yang mengebut atau berkendara dengan cara yang gegabah dan sembrono di jalan."
Jalur khusus pejalan kaki merupakan jalan setapak yang terletak di samping jalur bersepeda dan ditandai secara jelas dengan rambu-rambu dan logo untuk menunjukkan tujuan penggunaannya.
Hanya pejalan kaki dan pengguna alat bantu mobilitas pribadi, yang bisa digunakan oleh mereka yang memiliki kesulitan berjalan dan diizinkan menggunakan jalur ini. Xi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: