- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
KAI Dorong Hukuman Berat untuk Pelaku Pelemparan Batu ke KA Sancaka, Ancaman 15 Tahun Penjara Menanti!
Kredit Foto: Istimewa
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menanggapi serius insiden pelemparan batu terhadap Kereta Api Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025.
Manager Humas Kereta Api Indonesia Daop Empat Semarang, Franoto Wibowo mengecam keras aksi vandalisme tersebut karena berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan petugas, serta mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Baca Juga: Tingkatkan Waktu Tempuh Kereta Bandara Dipercepat, KAI Commuter Targetkan 10 Juta Penumpang
“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api. Aksi seperti ini sangat membahayakan dan dapat menyebabkan cedera serius, bahkan mengancam nyawa,” tegas Wibowo, dilansir Rabu (9/7).
KAI Daop Empat Semarang sendiri mencatat bahwa ini bukan pertama kalinya aksi serupa terjadi. KA Joglosemarkerto sebelumnya juga menjadi sasaran pelemparan batu oleh oknum tidak bertanggung jawab. Meski dalam insiden tersebut tidak terdapat korban, pihaknya menegaskan bahwa tindakan serupa tidak boleh dianggap remeh.
Franoto menjelaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukan sekadar pelanggaran ringan, namun merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Pasal 194 KUHP, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun jika terbukti menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum. Jika aksi tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dikenai hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga melarang tindakan yang merusak atau membuat sarana dan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi, termasuk tindakan pelemparan batu.
“Tindakan hukum tegas akan kami ambil terhadap pelaku. Ini demi menjamin keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jasa kereta api,” ujar Franoto.
KAI juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan perjalanan kereta api, termasuk melaporkan atau mencegah aksi vandalisme, bahkan jika dilakukan dengan alasan iseng. KAI menilai peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan beradab.
Baca Juga: Laporan Kinerja Angkutan KAI: Batu Bara Jadi Sumber Cuan Utamanya
“Selain langkah hukum, dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menghilangkan aksi berbahaya ini. Mari kita ingatkan siapa pun untuk tidak melakukan tindakan seperti itu,” tutur Franoto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar