Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ganggu Jalur Udara, Kemenhub Tegaskan Main Layang-Layang Bisa Bikin Masuk Bui dan Sanksi Rp1 M

        Ganggu Jalur Udara, Kemenhub Tegaskan Main Layang-Layang Bisa Bikin Masuk Bui dan Sanksi Rp1 M Kredit Foto: Kemenhub
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan memperingatkan masyarakat bahwa segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk menerbangkan layang-layang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, dapat dikenakan pidana penjara hingga tiga tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

        Adapun hal ini ditegaskan karena menyusul meningkatnya laporan aktivitas layang-layang di jalur pendekatan Runway 06 dan 07L yang mengganggu operasional penerbangan.

        Baca Juga: Menteri Ekraf Dukung Penuh Jadikan Pati Kabupaten Kreatif Percontohan

        "Pasal 421 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).

        Diketahui bahwa beberapa pesawat dilaporkan harus dialihkan (diverted) ke bandara lain atau melakukan pendekatan ulang (go-around) demi menjamin keselamatan penumpang dan kru.

        "Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat," ujar Lukman.

        Kini, Kementerian telah berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura Indonesia, AirNav Indonesia, maskapai, dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan preventif dan penegakan hukum.

        Adapun langkah darurat seperti Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC) juga diterapkan untuk meminimalkan risiko.

        Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas seperti menerbangkan layang-layang, drone, laser, atau benda udara lain di sekitar bandara.

        “Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan,” katanya.

        Putu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2009. Untuk itu, Satgas Bersama akan dibentuk untuk menjalankan fungsi pembinaan, penertiban, hingga penegakan hukum di lapangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: