Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahlil Setuju Bea Keluar Batu Bara, Tapi Ada Syarat

        Bahlil Setuju Bea Keluar Batu Bara, Tapi Ada Syarat Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan Kementerian ESDM akan mendukung usulan Kementerian Keuangan untuk memungut bea keluar komoditas batu bara Indonesia.

        Meski begitu, ia memastikan bahwa bea keluar tersebut tidak akan membebankan pengusaha yang bergerak di bidang tersebut. Bahlil mengatakan, saat ini Kementerian ESDM telah menyiapkan aturan turunan terkait dengan pengenaan bea keluar produk batu bara.

        "Itu kan nanti ada aturan turunannya, nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar," ujar Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/7/2025). 

        Baca Juga: Wamen ESDM: Bea Keluar Emas dan Batu Bara Perlu Dikaji Ulang

        Bahlil mengatakan, dengan aturan turunan tersebut bea keluar akan ditentukan menyesuiakan dengan harga batu bara global. 

        Dengan begitu, maka ketika harga batubara sedang tinggi maka akan dikenakan bea keluar. Sebaliknya, jika harga komoditas tersebut sedang turun maka akan dibebaskan dari pungutan bea keluar.

        "artinya kalau harganya lagi bagus boleh dong sharing dengan pendapatan negara, tapi kalau harganya belum ekonomis ya jangan juga kita susahkan pengusaha. Itu nanti permen ESDM yng akan dibuat nanti," ujarnya.

        Baca Juga: Harga Batubara Acuan Juni 2025 Turun Signifikan Dibanding Tahun Lalu

        Sebagaimana diketahui, Rencana pengenaan bea keluar tersebut tercantum dalam Laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI Masa Sidang IV Tahun 2024–2025. Pada poin (d) butir ke-3, disebutkan perlunya perluasan basis bea keluar, termasuk mencakup produk emas dan batu bara, dengan mekanisme teknis yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian ESDM.

        Khusus untuk batu bara, bea keluar telah dihapus sejak 2006 dan hanya dikenai royalti sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: