Kredit Foto: Antara/Bagus Ahmad Rizaldi
Langkah strategis kembali ditempuh oleh Energi Mega Persada (ENRG) lewat perolehan pendanaan jumbo senilai USD222 juta dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Dana segar ini bakal diterima oleh anak usaha Perseroan, PT Imbang Tata Alam (ITA), sebagaimana diatur dalam perjanjian yang resmi diteken pada 15 Juli 2025.
Wakil Direktur Utama ENRG, Edoardus Ardianto, mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut merupakan addendum ketiga dari perjanjian kredit sebelumnya.
“Penandatanganan addendum ketiga dari perjanjian kredit yang dibuat oleh ITA sebagai debitur; Perseroan dan EMP Bentu Limited sebagai pihak pemberi janji; Bank Mandiri sebagai kreditur dan bank rekening dengan nilai fasilitas US$222.000.000 yang mengubah dan menyatakan kembali suatu akta perjanjian kredit tertanggal 30 Agustus 2024, dan terakhir kali diubah berdasarkan suatu addendum kedua tertanggal 14 Maret 2025,” jelas Edoardus.
Baca Juga: Dukung NZE 2060, Emiten Grup Bakrie (ENRG) Gaet Pupuk Indonesia Kembangkan CCS dan CCUS
Menurutnya, fasilitas kredit tambahan ini akan dimanfaatkan ITA untuk mendanai EMP Gebang Limited dalam mendukung pengembangan proyek mereka. “Fasilitas kredit tambahan akan digunakan oleh ITA untuk pemberian pendanaan kepada EMP Gebang Limited untuk pengembangan EMP Gebang Limited,” katanya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, ENRG pun ikut menjaminkan berbagai aset demi kelancaran kewajiban ITA terhadap Bank Mandiri. Sejumlah jaminan yang diberikan antara lain perjanjian penanggungan, penggantian kerugian, penanggungan cash deficit, dan gadai saham di Energi Mega Pratama Inc. dan ITA.
"Perjanjian fidusia atas tagihan yang diubah dan dinyatakan kembali antara Perseroan dan Bank Mandiri serta perjanjian gadai atas rekening bank Perseroan di Bank Mandiri yang diubah dan dinyatakan kembali antara Perseroan dan Bank Mandiri," tambah Edoardus.
Baca Juga: Bank Mandiri Segera Sesuaikan Bunga Kredit Usai Pasca BI Rate Turun
“Perseroan merupakan pemegang saham pengendali secara langsung 99,999% dan induk perusahaan dari ITA. Selain Perseroan, entitas anak yang dikendalikan lebih dari 99,99% dan afiliasi Perseroan turut serta untuk memberikan jaminan untuk kepentingan Bank Mandiri,” lanjutnya.
Kendati menyandang status sebagai transaksi material di bawah POJK 17/2020 karena nilai perjanjiannya melebihi 20% dari ekuitas Perseroan dan masuk kategori transaksi afiliasi sesuai POJK 42/2020, manajemen ENRG menegaskan hal ini tidak berdampak kelangsungan usaha perusahaan.
“Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tutup Edoardus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: