Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penting, 5 Dokumen ini Tak Lagi Diakui sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

        Penting, 5 Dokumen ini Tak Lagi Diakui sebagai Bukti Kepemilikan Tanah Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Saat ini para pemilik tanah harus waspada terhadap perubahan regulasi yang berdampak langsung pada hak kepemilikan properti.

        Hal ini karena mulai 2 Februari 2026, beberapa bentuk dokumen tanah tradisional tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan.

        Perubahan penting ini menegaskan pentingnya mengubah dokumen lama menjadi Sertifikat Kepemilikan Tanah yang diakui secara resmi.

        Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, bahkan berisiko hilangnya hak atas tanah.

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Tanah dan Pendaftaran Tanah, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa dokumen tanah tradisional seperti Girik, Petok D, Letter C, Landrente, dan Kikitir tidak lagi dianggap sebagai bukti sah kepemilikan. Dokumen-dokumen ini, yang sering kali berasal dari sistem adat atau kolonial, wajib diubah menjadi Sertifikat Kepemilikan Tanah paling lambat tanggal 2 Februari 2026.

        Regulasi ini memberikan masa transisi selama lima tahun sejak disahkan pada Februari 2021. Setelah masa ini berakhir, hanya dokumen bersertifikat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan diakui oleh pemerintah, pengadilan, dan bank. Dokumen tradisional hanya akan dianggap sebagai referensi pendukung, bukan bukti mutlak.

        Sertifikat Kepemilikan Tanah memastikan bahwa properti diakui secara hukum oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini menghilangkan ambiguitas dan mengurangi risiko sengketa atau klaim ganda.

        Tanah tanpa sertifikat resmi akan sulit untuk dijual, dibeli, disewakan, atau dijadikan jaminan pinjaman. Sertifikat memungkinkan pemilik tanah melakukan transaksi hukum dan memperoleh akses ke layanan keuangan.

        Tanpa sertifikat resmi, pemilik tanah berisiko menghadapi klaim dari pihak ketiga atau kehilangan hak atas tanah.

        Dan berikut dokumen-dokumen berikut akan kehilangan kekuatan hukumnya sebagai bukti kepemilikan:

        1. Girik
        2. Petok D
        3. Letter C
        4. Landrente
        5. Kikitir

        Dokumen ini umumnya berasal dari masa kolonial atau administrasi desa dan tidak lagi sesuai dengan standar pendaftaran tanah nasional.

        Untuk memastikan dokumen sudah berubah, harus mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tanah tersebut dan isi formulir serta lengkapi dokumen dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: