Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dapat Restu, Wahana Interfood (COCO) Bakal Right Issue 2,66 Miliar Saham

        Dapat Restu, Wahana Interfood (COCO) Bakal Right Issue 2,66 Miliar Saham Kredit Foto: Coco
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Wahana Interfood Nusantara Tbk (COCO) akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II atau right issue. Rencana ini sebelumnya telah mendapatkan restu dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 15 Juli 2025.

        Berdasarkan prospektus resminya, COCO akan melakukan right issue sebanyak-banyaknya 2.669.591.943 saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham atau sebanyak-banyaknya 75,00% dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan.

        "Setiap pemegang 1 saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 9 Oktober 2025 berhak atas 3 HMETD, dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 saham baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD," ujar manajemen.

        Baca Juga: Wahana Interfood (COCO) Mau Perluas Segmen Usaha, Bidik Tambahan Pendapatan hingga Miliaran

        HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 6 hari kerja mulai tanggal 13 Juli 2025 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2025. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

        "Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh Perseroan," sebut manajemen. 

        Baca Juga: Lippo Cikarang (LPCK) Serap Rp995 Miliar Dana Right Issue untuk Pengembang Meikarta

        Adapun seluruh dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka mendukung pengembangan usaha, belanja modal dan modal kerja untuk kegiatan operasional Perseroan. 

        "Dalam hal jumlah hasil pelaksanaan PMHMETD II tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan non-bank," tambah manajemen. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: