Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aturan Baru RKAB Minerba Berlaku 2026, Pengajuan Perpanjangan Dimulai Oktober 2025

        Aturan Baru RKAB Minerba Berlaku 2026, Pengajuan Perpanjangan Dimulai Oktober 2025 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan aturan baru mengenai Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara (Minerba) akan berlaku pada tahun 2026.

        Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Yulianto, mengatakan bagi perusahaan yang masih berlaku RKAB-nya harus mengajukan perpanjangan kembali pada Oktober 2025.

        "Nanti tetap, Oktober ngajukan lagi (RKAB). Iya ngurlang lagi untu 2026," ujar Tri saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (22/7/2025). 

        Baca Juga: Bahlil Pastikan RKAB Minerba Berlaku Tahunan Mulai 2026

        Sebelumnya, Kementerian ESDM mulai mengevaluasi kemungkinan perubahan skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor mineral dan batubara dari tiga tahun menjadi satu tahun.

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah akan segera melakukan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) pada tahun depan.

        Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana mengubah sistem RKAB Minerba kembali menjadi satu tahun sekali dari sebelumnya yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali.

        Baca Juga: Pemerintah Ingin Ubah Sistem RKAB Jadi Tahunan, MDKA Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi

        "Saya pastikan tahun depan jalan," ujar Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/7/2025). 

        Bahlil memastikan perubahan skema penyusunan RKAB Minerba sudah layak dilaksanakan karena pemerintah melalui ESDM sudah mempersiapkan sistem untuk pengelolaan sumber daya Indonesia.

        "Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM, apalagi sudah diputuskan lewat rapat komisi XII," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: