Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah akan segera melakukan perubahan mekanisme persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) pada tahun depan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana mengubah sistem RKAB Minerba kembali menjadi satu tahun sekali dari sebelumnya yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali.
"Saya pastikan tahun depan jalan," ujar Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Pemerintah Ingin Ubah Sistem RKAB Jadi Tahunan, MDKA Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi
Bahlil memastikan perubahan skema penyusunan RKAB Minerba sudah layak dilaksanakan karena pemerintah melalui ESDM sudah mempersiapkan sistem untuk pengelolaan sumber daya Indonesia.
"Tidak perlu diragukan tentang mampu atau tidak mampu. Itu sudah menjadi tugas kita, tugas ESDM, apalagi sudah diputuskan lewat rapat komisi XII," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan perubahan tersebut pada dasarnya merupakan keputusan politik yang akan membawa konsekuensi di lapangan.
Baca Juga: RKAB Terlalu Longgar, Harga Batubara Anjlok Akibat Kelebihan Pasokan
"Ya silakan saja, ini beda, keputusan politik. Dari sisi ini (supplay dan demand) ada kepastian, tapi juga ada pengusaha yang ngomong uncertainty itu juga mempengaruhi harga. Jadi plus minus lah," ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (3/7/2025).
Tri menegaskan bahwa pemerintah mulai mengevaluasi sejak saat ini dan akan menyusun aturan teknis yang sesuai.
“Ya dievaluasi mulai sekarang, aturannya seperti apa,” katanya.
Wacana perubahan RKAB tahunan ini mencuat setelah Komisi XII DPR RI mendorong agar skema tiga tahunan diubah. DPR menilai, RKAB jangka panjang justru menyebabkan ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan di sektor pertambangan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, mencontohkan kelebihan pasokan bauksit yang terjadi akibat target produksi dalam RKAB tidak disertai dengan kapasitas penyerapan industri.
Baca Juga: Beban Administratif Mengintai, APNI Tolak Skema RKAB 1 Tahun
“Contoh bauksit itu, antara RKAB dan daya serap industri jauh. RKAB-nya sekitar 45 juta ton, sedangkan serapannya hanya 20 juta ton,” ungkap Bambang dalam rapat di Gedung DPR RI, Selasa (2/7/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Advertisement