Kredit Foto: PPRO
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) di seluruh pasar.
Keputusan ini tak lepas dari adanya penundaan pembayaran pelunasan pokok dan bunga untuk Medium Term Notes (MTN) XV PP Properti Tahun 2022 Ke-12. Penundaan tersebut diumumkan melalui surat KSEI nomor KSEI-3822/DIR/0725 tertanggal 21 Juli 2025.
“Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Full Call Auction pada Rabu, 23 Juli 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Lidia M. Panjaitan.
Baca Juga: PPRO Perkuat Eksistensi Lewat Inovasi Hunian dan Citra Digital Positif
Sebelumnya, suspensi saham PPRO sudah diberlakukan sejak 15 Oktober 2024. Langkah itu merujuk pada Ketentuan III.1.5 dalam Peraturan BEI Nomor I-L tentang Suspensi Efek.
“Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutup Lidia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: