Dana Lender Dibawa Kabur? OJK Bergerak Cepat Buru Borrower ‘Nakal’ Fintech!
Kredit Foto: OJK
OJK memastikan langkah tegas untuk melindungi investor di industri fintech lending atau penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar), seiring mencuatnya kembali kasus gagal bayar borrower seperti yang dialami platform KoinP2P dan Akseleran.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK menyatakan upaya penegakan hukum kini tengah digencarkan, terutama terhadap borrower yang diduga membawa kabur dana lender.
“Upaya penegakkan hukum mengenai borrower yang diduga membawa kabur uang lender sedang dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” ungkapnya dalam lembar tertulis, Minggu (27/7/2025).
Langkah ini diketahui menjadi respons OJK terhadap meningkatnya kekhawatiran masyarakat, khususnya lender individu, atas potensi risiko gagal bayar yang merugikan.
OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap borrower fintech lending telah dilakukan secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan dalam POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2023.
Adapun bentuk pengawasan tersebut mencakup kewajiban platform fintech untuk menjalankan analisa risiko pendanaan kepada calon borrower serta melakukan verifikasi identitas dan keaslian dokumen yang diajukan.
Baca Juga: Masuk DPO tapi jadi CEO di Qatar, Begini Respon OJK Soal Adrian Gunadi
“Analisa risiko pendanaan antara lain dilakukan dengan penilaian kelayakan dan kemampuan calon borrower untuk memenuhi kewajiban pembayaran dan kemampuan membayar kembali,” jelasnya.
Sebagai bagian dari penguatan sektor ini, OJK juga sedang menyempurnakan POJK 10/2022 tentang Pindar dan pengawasan untuk menutup berbagai celah yang sebelumnya dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Agusman melanjutkan, ini mencakup penyusunan perubahan SEOJK 19/2023 yang akan menjadi pelengkap dari POJK 40/2024, dalam rangka memperkuat Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Pindar 2023–2028.
"OJK juga terus melakukan upaya penguatan pengaturan dan pengawasan, termasuk menutup celah regulasi, antara lain melalui penerbitan POJK 40/2024 sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK serta menyempurnakan POJK 10/2022 tentang Pindar,” tutur Agusman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Amry Nur Hidayat