Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online

        Kemenhub Siapkan Aturan Transportasi Online Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan regulasi baru untuk transportasi online yang adil dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting karena lebih dari 7 juta mitra pengemudi ojek online (ojol) serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sangat bergantung pada ekosistem transportasi digital.

        Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa forum tersebut bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

        “Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi,” ujar Aan, dalam forum diskusi bertajuk Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan di Jakarta, Senin (28/7/2025). 

        Baca Juga: FGD Kemenhub Diganggu Oknum, Perwakilan Ojol Sayangkan Kurangnya Pengawasan

        Aan menyebutkan, saat ini terdapat lebih dari 7 juta mitra ojol aktif di seluruh Indonesia. Selain pengemudi, pelaku UMKM juga menggantungkan distribusi dan layanan antar pada transportasi berbasis aplikasi. Hal ini menunjukkan bahwa sektor transportasi online memiliki peran strategis dalam mendukung ekonomi informal.

        Ia menambahkan bahwa pengaturan ekosistem transportasi digital melibatkan berbagai kementerian dan lembaga lain, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Ketenagakerjaan. Karena itu, kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan semua sudut pandang secara hati-hati.

        Diskusi ini juga menghadirkan para pakar transportasi seperti Piter Abdullah, Dr. Okto Risdianto, Tulus Abadi, Ki Darmaningtyas, dan Ir. Wijayanto Samirin. Mereka menyoroti isu tarif, skema kemitraan, dan perlindungan hukum terhadap pengemudi.

        Baca Juga: Turun ke Jalan, Driver Ojol Sampaikan Tuntutan Soal Penolakan Komisi 10% hingga Minta Perppu Khusus dari Presiden Prabowo

        Azas Tigor Nainggolan, Analis Kebijakan Transportasi, menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi kunci dalam pengaturan transportasi digital.

        “Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri,” tegas Azas.

        Sementara itu, Reymon Dwi Kusnadi, salah satu mitra pengemudi, menyerukan keadilan dalam hubungan kemitraan. “Perjanjian kemitraan dengan aplikator harus mengindahkan aspek-aspek hukum sehingga warga negara dapat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: