Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Gelontorkan Rp160 Miliar untuk Digitalisasi BPR

        LPS Gelontorkan Rp160 Miliar untuk Digitalisasi BPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan dana sebesar Rp160 miliar untuk mendukung digitalisasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sebagai bagian dari program transformasi sistem teknologi informasi (TI) perbankan daerah. Pendanaan ini telah disetujui oleh Komisi XI DPR dan akan dijalankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk berbagai proyek digitalisasi, termasuk pengembangan sistem LPS Financial Intelligence (LFI).

        "Kami sudah menyiapkan pendanaan Rp160 miliar. Kami sedang menyiapkan open tender untuk LFI maupun proyek digitalisasi lainnya," ujar Purbaya dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).

        Baca Juga: Klaim Pertumbuhan Baik, LPS sebut Dana Cadangan Saat ini Rp255 Triliun

        Saat ini, LPS masih membahas pelaksanaan proyek bersama OJK. "Hasil akhirnya nanti akan dijalankan bersama-sama dengan OJK, bukan hanya oleh LPS atau LFI saja," imbuhnya.

        Tahap awal digitalisasi akan dimulai dengan uji coba sistem Dana Pihak Ketiga (DPK) pada dua BPR. Menurut Purbaya, hasil awal uji coba diperkirakan akan terlihat dalam satu hingga dua bulan ke depan. Jika berhasil, sistem akan diimplementasikan secara penuh.

        Baca Juga: Masyarakat Tak Sanggup Menabung, LPS: Konsumen Terkapar oleh Biaya Pendidikan dan Utang

        Sementara itu, LPS juga melaporkan perkembangan klaim penjaminan terhadap dua BPR yang dicabut izinnya sepanjang 2025. Untuk BPR 75 di Medan, yang dicabut izinnya pada 17 April 2025, LPS telah membayarkan klaim sebesar Rp28 miliar dari total simpanan yang dijamin Rp309 miliar.

        Sedangkan BPR Cahaya Nusa Perkasa di Malang, yang izinnya dicabut pada 24 Juli 2025, proses pembayaran klaim senilai sekitar Rp30 miliar akan dimulai pekan ini.

        "Ini kasus yang menarik karena ada indikasi keterlibatan dalam aktivitas politik. Tapi kami tidak melihat latar belakang itu. Kami proses secara profesional dan sesuai hukum," tegas Purbaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: