Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Upaya KKP Turunkan Risiko Ancaman Kepunahan Hiu dan Pari

        Upaya KKP Turunkan Risiko Ancaman Kepunahan Hiu dan Pari Kredit Foto: KKP
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya menurunkan risiko ancaman kepunahan hiu dan pari melalui peningkatan kompetensi teknis pengelola kawasan konservasi.

        Peningkatan pengelolaan kawasan konservasi tersebut khususnya dilakukan di wilayah Timur Indonesia, yaitu Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur untuk mendeteksi spesies hiu dan pari yang dilindungi serta tercantum dalam Appendiks CITES.

        Baca Juga: Kini Diterpa PHK, Kemenperin Optimis Serapan Tenaga Kerja Industri Akan Meningkat

        Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis Identifikasi Hiu dan Pari Dilindungi dan penggunaan aplikasi e-SAJI yang diselenggarakan di Bali dalam mendukung Oceans for Prosperity Project (LAUTRA) beberapa waktu lalu.

        Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa dalam penyelenggaraan perlindungan biota sesuai Apendix CITES, indikator yang utama adalah menurunkan resiko ancaman kepunahan biota tersebut. 

        “Perijinan hanya salah satu instrumen pengendalian. Yang utama adalah meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi sesuai biota yang ada di dalamnya,” terang Koswara, dikutip dari siaran pers KKP, Kamis (31/7).

        KKP telah menetapkan perlindungan penuh untuk spesies penting seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai. Sebanyak 28 kawasan konservasi seluas 5,75 juta hektar telah didedikasikan untuk melindungi hiu dan pari sebagai bagian dari komitmen strategis KKP yang dicapai melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

        Oleh sebab itu, pelibatan pengelola kawasan konservasi sebagai dinamika regulasi dan kelembagaan yang harus disikapi dengan baik, memerlukan wawasan dan pengetahuan yang terus diperbarui. 

        Bimbingan Teknis

        Sementara itu menurut Direktur Konservasi Spesies Genetik, Sarmintohadi, persepsi yang seragam dalam mengidentifikasi spesies hiu dan pari dilindungi sangat dibutuhkan. Melalui bimbingan teknis ini, pengelola kawasan konservasi sebagai garda terdepan KKP dibekali teori dan praktik dalam melakukan identifikasi yang mencakup teknik identifikasi bio-ekologi dan identifikasi jenis hiu–pari, serta penerapan regulasi internasional dan nasional terkait CITES.

        Direktur Konservasi Spesies Genetik, Sarmintohadi, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan bahwa momen peningkatan kapasitas ini juga didesain untuk memperkuat jejaring kerja lintas instansi, termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk perlindungan biota dilindungi. 

        Program yang diikuti 20 orang pengelola kawasan ini berhasil dijalankan secara kolaboratif atas Kerjasama KKP dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Pelaku Usaha yang ada di Bali.

        Hal ini sejalan dengan Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mewujudkan Pengelolaan Jenis Ikan dilindungi dengan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan. KKP telah menyiapkan kerangka hukum sebagai komitmen memperkuat legalitas, keterlusuran dan keberlanjutan pemanfaatan biola laut dilindungi/Appendiks CITES melalui Permen KP No. 61/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau dalam Appendiks CITES—sebagai upaya dalam menjaga nilai ekonomis tanpa mengorbankan kelestariannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: