Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tarif Pajak Kripto Baru Berlaku Per 1 Agustus 2025, Tokocrypto Minta Masa Transisi

        Tarif Pajak Kripto Baru Berlaku Per 1 Agustus 2025, Tokocrypto Minta Masa Transisi Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025 sebagai langkah maju bagi industri keuangan digital.

        “Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ungkap Calvin dikutip dari keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).

        Sebagai informasi, PMK 50/2025 menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21% untuk transaksi kripto di bursa lokal dan 1% untuk transaksi di platform luar negeri. Ketentuan ini sekaligus menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto dengan menempatkannya setara dengan surat berharga.

        Baca Juga: Tarif Pajak Kripto Baru Berlaku Per 1 Agustus 2025, Tokocrypto Minta Masa Transisi

        Meski mengapresiasi kebijakan tersebut, Calvin menilai masih ada celah yang perlu diperbaiki, karena tarif pajak kripto dianggap masih tinggi dibandingkan pasar saham.

        “Tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham. Selain itu, sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap berlaku meskipun investor mengalami kerugian. Ini berbeda dengan capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tegasnya.

        Selain itu, Tokocrypto menilai penting adanya masa transisi untuk penyesuaian teknis. 

        “Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian sistem dan edukasi kepada pengguna,” jelas Calvin.

        Baca Juga: Sri Mulyani resmi Naikkan Pajak Kripto, Berlaku Mulai Agustus 2025

        Ia juga menekankan perlunya pengawasan terhadap transaksi kripto di platform luar negeri. Menurutnya, tanpa pengawasan yang memadai, akan sulit menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri dalam negeri.

        Lebih jauh, Calvin mendorong pemerintah agar kebijakan pajak yang baru ini menjadi pintu bagi insentif fiskal bagi industri kripto. 

        “Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia,” pungkas Calvin. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: