Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana mengumpulkan para pemain mineral dan batu bara (Minerba) dalam waktu dekat. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memfinalisasi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan tambang dimana akan dikembalikan menjadi per tahun.
"Menjelang Oktober ini kita akan mengumpulkan segera pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan mengenai peraturan baru terkait perubahan RKAB, dari 3 tahun menjadi 1 tahun," ujar Dwi Anggia saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (1/8/2025).
Dwi Anggia melanjutkan langkah ini selaras dengan isu yang tengah terjadi di lingkungan Kementerian ESDM, yang menjerat Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro KLIK) Sunindyo Suryo Hendardi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Baca Juga: Jubir ESDM Buka Suara Pasca Penetapan Kabiro KLIK sebagai Tersangka Korupsi Tambang
"Untuk menghindari hal-hal seperti ini lah terjadi, dan juga untuk memperketat pengawasan dan lain-lain. Biar enggak kaget semuanya," ujarnya.
Lebih jauh, langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Komisi XII DPR RI dan Menteri ESDM terkait perlunya penyesuaian frekuensi RKAB untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di sektor mineral dan batu bara.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menilai kebijakan RKAB tiga tahunan menyebabkan kelebihan produksi yang tidak sebanding dengan daya serap industri dalam negeri.
Baca Juga: Pasca Kasus Korupsi Batu Bara, ESDM Bakal Kumpulkan Pemain Tambang
“Contoh bauksit itu, RKAB-nya sekitar 45 juta ton, sedangkan serapannya hanya 20 juta ton. Ini menyebabkan kelebihan pasokan dan membuat harga terus turun,” ujar Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan setuju terhadap perubahan skema tersebut. Menurutnya, pemberian izin RKAB secara berlebihan selama tiga tahun terakhir membuat pemerintah kehilangan kendali atas produksi nasional.
“Akibat RKAB tiga tahunan, kita tidak bisa kendalikan antara produksi batubara dan permintaan global. Dampaknya, harga jatuh,” ucap Bahlil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: