Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jubir ESDM Buka Suara Pasca Penetapan Kabiro KLIK sebagai Tersangka Korupsi Tambang

Jubir ESDM Buka Suara Pasca Penetapan Kabiro KLIK sebagai Tersangka Korupsi Tambang Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara usai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro KLIK), Sunindyo Suryo Hendardi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. 

“Pada prinsipnya, Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum, dan tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga: ESDM Ungkap Sektor Energi Sumbang 12,5% ke PDB Nasional

Sebagaimana diketahui, Sunindyo baru saja diangkat sebagai Kabiro KLIK Kementerian ESDM sejak 28 April 2025 silam.

Penetapan tersangka terhadap Sunindyo tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT 834/LT/Fd2/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025 serta PRINT-637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara pada kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Ratu Sambang Mining (RSM) di Bengkulu.

Sunindyo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan ESDM sekaligus Kepala Inspektur Tambang (ex officio) periode April 2022–Juli 2024, disebut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 milik PT RSM sebagai syarat operasi produksi. 

Baca Juga: Program Lisdes ESDM-PLN Percepat Keadilan Energi di Papua, 10.068 Titik Ditargetkan

Namun, dokumen rencana reklamasi perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi, sementara PT RSM telah beroperasi sejak 2022 hingga 2023 tanpa menyetorkan jaminan reklamasi ke bank.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Sunindyo sebagai tersangka dengan inisial SSH. 

"Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ujar Anang di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: ESDM Panggil Pertamina Bahas Rencana Impor Migas Rp244 Triliun dari AS Usai Negosiasi Tarif

Anang menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: