Jubir ESDM Buka Suara Pasca Penetapan Kabiro KLIK sebagai Tersangka Korupsi Tambang
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara usai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Kabiro KLIK), Sunindyo Suryo Hendardi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada prinsipnya, Kementerian ESDM menghormati semua proses hukum, dan tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami berkomitmen untuk tetap melakukan pengawasan dan tata kelola pertambangan yang akuntabel dan transparan,” ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga: ESDM Ungkap Sektor Energi Sumbang 12,5% ke PDB Nasional
Sebagaimana diketahui, Sunindyo baru saja diangkat sebagai Kabiro KLIK Kementerian ESDM sejak 28 April 2025 silam.
Penetapan tersangka terhadap Sunindyo tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT 834/LT/Fd2/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025 serta PRINT-637/L.7/Fd.2/06/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara pada kegiatan pertambangan batu bara oleh PT Ratu Sambang Mining (RSM) di Bengkulu.
Sunindyo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan ESDM sekaligus Kepala Inspektur Tambang (ex officio) periode April 2022–Juli 2024, disebut menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 milik PT RSM sebagai syarat operasi produksi.
Baca Juga: Program Lisdes ESDM-PLN Percepat Keadilan Energi di Papua, 10.068 Titik Ditargetkan
Namun, dokumen rencana reklamasi perusahaan tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi, sementara PT RSM telah beroperasi sejak 2022 hingga 2023 tanpa menyetorkan jaminan reklamasi ke bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan Sunindyo sebagai tersangka dengan inisial SSH.
"Penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tersangka inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara,” ujar Anang di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: ESDM Panggil Pertamina Bahas Rencana Impor Migas Rp244 Triliun dari AS Usai Negosiasi Tarif
Anang menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejaksaan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement