Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ada 3.858 Aduan Masyarakat Soal Debt Collector Pinjol, Ini Respon OJK

        Ada 3.858 Aduan Masyarakat Soal Debt Collector Pinjol, Ini Respon OJK Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keluhan masyarakat terkait praktik penagihan oleh debt collector yang tidak sesuai aturan. Sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025, OJK mencatat sebanyak 3.858 pengaduan terkait perilaku debt collector, mayoritas berasal dari sektor fintech.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) biasanya dilakukan terhadap debitur yang wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya itikad baik dari konsumen untuk menyelesaikan kewajibannya.

        Baca Juga: Investor Muda Jadi Target Utama OJK dan BEI

        “Penagihan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilandaskan kepada Debitur yang wanprestasi sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan,” Kata Friderica dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (3/8/2025). 

        Friderica menegaskan, yang menjadi fokus dari OJK khususnya market conduct adalah bagaimana proses penagihan tersebut dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan termasuk apakah penagihan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, prosedur penagihan ataupun kode etik penagihan. 

        OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat yang mengatur hak dan kewajiban PUJK dalam penagihan.

        “OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan,” pungkasnya. 

        OJK turut melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif. Adapun Langkah-langkah preventif diantaranya, OJK memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan. Dengan menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. 

        Selain itu, OJK mengedukasi konsumen dan masyarakat, dengan penagihan yang disebabkan oleh wanprestasi konsumen mengenai penggunaan produk dan/atau layanan keuangan termasuk hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen. 

        “OJK memberikan pelindungan kepada konsumen yang memiliki itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya,” tambahnya. 

        Selanjutnya, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK termasuk bagaimana cara penagihan yang dilakukan oleh PUJK dan bagaimana PUJK mengatur mengenai tata cara dan etik penagihan. 

        “Hal ini menjadi salah satu cakupan pengawasan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle yang diatur didalam ketentuan yang berlaku,” urainya. 

        Sedangkan secara kuratif, OJK melakukan langkah-langkah penguatan Internal Dispute Resolution (IDR), OJK mewajibkan PUJK untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang diajukan oleh konsumen termasuk jika konsumen mengadu mengenai perilaku penagihan yang dilakukan oleh PUJK ataupun pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK. 

        “PUJK tetap diwajibkan bertanggung jawab atas perilaku penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kewajiban ini tertuang dalam beberapa ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PUJK,” imbuhnya. 

        Adapun penguatan External Dispute Resolution (EDR), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan merupakan lembaga penyelesaian sengketa luar pengadilan yang berwenang untuk menindaklajuti setiap sengketa antara konsumen dan PUJK termasuk jika pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan secara IDR. 

        “Dengan penguatan EDR ini diharapkan peran LAPS akan semakin kuat guna membantu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi,” tambahnya. 

        Selain itu, pengenaan Sanksi atas Hasil Pengawasan Perilaku penagihan PUJK yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

        Baca Juga: Ancaman Siber Meningkat, OJK dan BSSN Perkuat Kolaborasi Jaga Stabilitas Keuangan

        “OJK tidak segan-segan untuk mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika PUJK terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: