Dana Desa jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih, OJK Pede Tak Akan Mengerek NPL Perbankan
Kredit Foto: OJK
Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, memastikan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bisa mendapatkan kredit maksimal Rp 3 miliar, dengan bunga 6 persen dan tenor 72 bulan atau 6 tahun.
Adapun dukungan pendanaan tersebut bisa berasal dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang ditempatkan melalui bank-bank Himbara. Sementara itu, untuk memitigasi risiko, rencananya dana desa dapat dijadikan jaminan untuk pengembalian pinjaman Kopdes Merah Putih sehingga memberikan kepastian bagi industri perbankan.
Merespon hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik inisiatif ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memastikan, hal ini tak akan mengganggu kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) perbankan.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Perlu Dipersiapkan Agar Bisa Akses Pembiayaan dari Lembaga Keuangan
Empat bank yang diamanatkan menyalurkan skema pembiayaan Kopdes Merah Putih adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
"Ini suatu perkembangan yang very positive. Karena bank bukan satu-satunya yang menanggung kerugian, karena dari anggaran atau Dana Desa menjadi back up-nya," ujar Dian saat diskusi dengan redaktur media massa di Bandung, Sabtu (2/7/2025).
Lebih lanjut, Dian berharap dengan pengelolaan yang baik dan prudent, Kopdes Merah Putih ini bisa menjadi pendorong ekonomi di daerah.
"Saya kira yang kalau seandainya koperasi itu bergeliat, maka koperasi kemudian sejahtera, positif, tentu di desa juga dampaknya akan sangat besar, itu akan bisa memiliki dampak yang juga cukup baik," imbuhnya.
Hingga Juni 2025, kredit perbankan tumbuh 7,77 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 8.059,79 triliun. Kualitas kredit perbankan juga dinilai tetap terjaga, dengan rasio NPL gross sebesar 2,22 persen dan NPL net sebesar 0,84 persen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman